Calabai Dompu, NTB
Burusergapinfo.my.id – Kenaikan harga LPG 3 kilogram yang melambung tinggi memicu kemarahan warga di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Masyarakat, khususnya di Desa Calabai dan Desa Tambora, mengaku resah dan menilai distribusi gas subsidi tidak berjalan adil serta melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
Ketegangan memuncak pada Selasa (9/3/2026), saat mobil pengangkut LPG 3 kg milik pemegang izin distribusi berinisial Syafa melintas di depan Masjid Calabai dengan pengawalan aparat Satpol PP, tepat setelah waktu salat Zuhur. Kehadiran mobil tersebut memicu reaksi keras warga yang menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hasil musyawarah sebelumnya di Kantor Camat Pekat.
Dalam kesepakatan tersebut, harga LPG 3 kg di tingkat kabupaten ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung, dan melalui musyawarah di tingkat kecamatan bersama tokoh masyarakat, disepakati menjadi Rp25.000 per tabung. Namun, realitas di lapangan menunjukkan harga melambung hingga Rp50.000 di tingkat pengecer, khususnya di Desa Tambora.
Akar persoalan diduga berasal dari distribusi yang tidak merata. Pemilik izin disebut tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakat Desa Calabai, melainkan menjual gas ke luar wilayah demi keuntungan lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada kelangkaan dan lonjakan harga di wilayah setempat.

Saimen Musa, tokoh masyarakat Pancasila, Desa Tambora, menegaskan bahwa kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami merasa tidak adil. Ini gas subsidi pemerintah, tapi dijual dengan harga yang sangat mahal. Seolah-olah kami tidak mendapat hak yang sama,” ujarnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Sukardin Hasan, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas. Ia bahkan meminta pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti berulang kali melanggar aturan.
“Jika terus dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial. Kami minta ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin bagi pelanggar,” tegasnya.
Masyarakat juga mendesak agar pengecer yang menjual LPG di atas harga ketentuan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa pelanggaran distribusi dan niaga migas dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun tangan untuk menstabilkan harga, menjamin distribusi yang adil, serta menindak tegas pelanggaran agar situasi tidak semakin memanas.
Jurnalis: Satria
