• Kam. Mei 14th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Mediasi Polsek Sosa Selesaikan Kasus Pencurian Sawit Secara Kekeluargaan

BySubandi Kabiro

Mei 14, 2026
Sosa,Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Polsek Sosa kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani persoalan hukum di masyarakat melalui jalur problem solving.Pada Kamis, 14 Mei 2026, kegiatan mediasi digelar di Ruangan Mediasi Polsek Sosa mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Pertemuan ini mempertemukan dua warga yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area kerja PTPN IV Kebun Sosa.
Peristiwa terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB di Blok 15M Afdeling I PTPN IV Kebun Sosa, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Saat itu, petugas keamanan kebun mendapati berinisial J,37 tahun, warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi, sedang mengambil 2 tandan buah kelapa sawit tanpa izin.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN IV Kebun Sosa yang diwakili oleh HS, 40 tahun, selaku mandor dan karyawan BUMN, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sosa. HS bertindak atas nama perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai prosedur.
Melihat kasus ini termasuk tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan kerugian besar, Polsek Sosa mengambil langkah mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Tujuannya agar permasalahan tidak berlarut dan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dalam ruangan mediasi, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan dan duduk bersama mencari solusi. Suasana awalnya tegang perlahan mencair setelah masing-masing pihak mendengarkan alasan dan kondisi yang melatarbelakangi kejadian.
Setelah berdiskusi, disepakati tiga poin penting:
1. Penyelesaian Kekeluargaan : Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa proses hukum lebih lanjut dan tanpa unsur paksaan.
2. Saling Memaafkan : HS selaku perwakilan PTPN IV dan J menyatakan saling memaafkan atas kejadian yang terjadi.
3. Surat Pernyataan : inisial J membuat surat pernyataan tertulis yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Surat itu ditandatangani di hadapan petugas sebagai bentuk komitmen.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menyampaikan bahwa pendekatan problem solving, sengaja dikedepankan untuk perkara-perkara yang masih bisa diselesaikan secara damai. Menurutnya, cara ini lebih efektif menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah konflik berkepanjangan antara warga dengan pihak perusahaan.
“Kalau bisa diselesaikan baik-baik, kenapa harus dipanjangkan. Kami dorong penyelesaian yang adil, cepat, dan tidak menimbulkan dendam di masyarakat,” ujar AKP Eko
Kegiatan mediasi ini juga menjadi contoh penerapan restorative justice di tingkat polsek, di mana korban dan pelaku dipertemukan untuk mencapai kesepakatan yang memulihkan keadaan tanpa harus melalui proses peradilan formal.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, situasi di sekitar wilayah PTPN IV Kebun Sosa diharapkan tetap kondusif. Polsek Sosa juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hasil perkebunan tanpa izin dan segera berkomunikasi jika ada permasalahan.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *