Bupati Mamasa Welem Sambolangi mendatangi langsung lokasi pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa, Sabtu (13.12.2025), menyusul laporan adanya pemblokadean akses masuk ke area proyek oleh pihak keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Kehadiran bupati bertujuan memastikan proses pembangunan fasilitas layanan kesehatan tersebut tetap berjalan, sekaligus meredam potensi konflik di lapangan. Dalam peninjauan itu, Welem meminta pihak keluarga tidak menghalangi aktivitas pembangunan dan bersabar menunggu penyelesaian administrasi pertanahan yang tengah diproses oleh pemerintah daerah.
Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan tersebut sebelumnya terhenti setelah Markus, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, melakukan pemblokadean akses masuk dengan memasang pagar. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang disebutnya belum pernah dilepaskan kepada pemerintah.
Markus menuturkan, ia hanya menjual sebagian lahan kepada Mikael pada 2013. Namun, menurutnya, bangunan laboratorium justru berdiri di atas area tanah yang tidak termasuk dalam transaksi jual beli tersebut. Ia menilai pembangunan dilakukan tanpa koordinasi dan kejelasan status hak atas tanah.
Pemerintah Kabupaten Mamasa menyatakan tengah melakukan penelusuran administratif melalui instansi pertanahan guna memastikan batas-batas kepemilikan lahan sesuai dokumen yang sah. Pemkab menegaskan, pembangunan fasilitas publik strategis seperti laboratorium kesehatan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, musyawarah, dan perlindungan hak warga.
Sebagai informasi, pembangunan Laboratorium Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan dasar dan penunjang, termasuk pemeriksaan sampel penyakit dan peningkatan kesiapsiagaan kesehatan masyarakat. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelayanan medis, terutama di wilayah pegunungan Mamasa.
Pemkab Mamasa berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberi ruang bagi proses penyelesaian administratif agar tidak menghambat kepentingan publik yang lebih luas.
Polda Sumsel Mengundang Saksi Berikut nya Kepemilikan Lahan Tanah milik Umar warga 7 ulu Palembang yang telah di serobot oleh MILDAN (Pensiun TNI AL berpangkat Kolonel) Dan Feri king Ketua Ormas GBR,
Beberapa keterangan Yang sejelas jelas nya yang di terang kan oleh saksi kepada penyidik Polda Sumsel cukup akurat membenarkan bahwasanya memang benar Lahan tanah milik Umar telah di serobot dan di akui oleh Kolonel mildan dan feri king,
Kami dari pihak MEDia buruSergapInfo, Serta Dua Advocat Pengacara,
1 Profesor Dr.Kh.Sutan Nasomal SP.d.SE.SH.MH Jakarta,
TB Hendy yustana Selaku direktur utama Penanggung Jawab media burusergapinfo Indonesia
Terus memantau perkembangan kasus Tersebut,
Umar wartawan buruSergapInfo dan sebagai Korban di dampingi Asisten profesor Sutan nasomal Telah melaporkan Penyerobotan lahan tanah tersebut Ke Polda Sumsel ,
Perbuatan Penyerobotan Lahan tanah Tersebut Sebagai Perbuatan Tindak Pidana Melawan Hukum Tentu Saja Mendapatkan Sanksi hukuman Yang berlaku di dalam UU Republik Indonesia,
Ancaman penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum Yang diatur dalam hukum pidana
(Pasal 385 KUHP, Perpu 51/1960)
dan perdata (Pasal 1365 BW) Dengan Ancaman hukuman penjara dan denda, Serta sanksi perdata berupa ganti rugi.
Pelakunya bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun (atau lebih) atau denda,
Kini tinggal menanti Pemanggilan dari pihak POLDA Sumsel Terhadap dua Pelaku Penyerobotan Lahan tanah Tersebut,
Dan kami dari pihak media buruSergapInfo Terus berjuang Semaksimal mungkin Untuk mengambil Tanah Hak Milik Umar Yang Telah Mereka serobot Dan Mereka Akui,
Semoga kasus ini berjalan dengan baik dan benar Dan dari pihak kepolisian pun kami berharap tak ada berpihak satu dengan lain nya dan Menjalan kan Tugas Proses kasus penyerobotan lahan tanah tersebut dengan sebenar benar nya Tanpa Di persulit,
Yang salah tetap lah salah dan yang benar tetap lah benar tak ada yang namanya pembenaran dan kami media terus mencari kebenaran tanpa pembenaran.
Dan Jikalau Kasus penyerobotan Lahan Tanah milik Umar Ini Tak kunjung usai tak ada titik Terang Nya Kami Dari media buruSergapInfo akan Terus melanjutkan Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Tersebut Ke Presisi Mabes Jakarta,
Jika Perlu Untuk di lakukan Pasti Kami Akan Teruskan kasus ini Ke level yang Lebih Tinggi Lagi sampai benar benar mendapat kan kembali hak Milik Tanah umar,
Tapi kami percaya Kinerja Polda Sumsel akan memberikan yang terbaik untuk warga masyarakat Sumsel khususnya palembang