Bereaksi pura2 kerja sambil curi fasilitas PT bumi Tata lestari jadikan sebagai milik pribadi”

“Bereaksi pura2 kerja sambil curi fasilitas PT bumi Tata lestari jadikan sebagai milik pribadi”

http://BURUSERGAPinfo.my.id

inizial pelaku Lama bereaksi status kerja perawatan alias bernama: SURATMAN,
Yang di-izin tanpa di PHK sedang masih bekerja diperusahaan tersebut yg Lama di ketahui sejak Rabu 26 February 2025 tahun kemarin.

Aksi berpura2 ber’aktifitas sambil mengumpul barang perusahaan di bawah & disengaja simpan disamping sudut pojok rumah mess perusahaan yg dihuni agar di bawah keluar disaat larut malam menggunakan mobil rental Grand MAX warna putih abu2 asal dari balai karangan utk menghantar ke tempat rumah pelaku sedang kontrak & barang perusahaan dicuri jadikan hiasan pribadi.

Namun reaksi pelaku yg selama ini membanggakan diri mengaku bahwa diri-Nya orang berada memiliki semua tanpa kekurangan, :”ungkapan pelaku dalam curhatan di semua orang”

Namun reaksi pelaku yg selama beraksi mengambil barang perusahaan tanpa ada yg mengetahui-Nya,
Ketika mobil rental pick up Warna abu2 menghantar material dilokasi perusahaan pembangunan /penambahan rumah mess dilokasi,
Pelaku mengejar mobil yg sudah mutar balik keluar sempat mengejar utk runding agar meng’angkut kayu kosen punya milik-Nya, ingin utk di bawah ke rumah kontrakan yg ia sewakan.

Di saat itu juga teringkar janji sopir rental dgn pelaku meng’angkut kayu kosen punya pelaku ketika selesai dikemas,
SURATMAN mengambil tapokan Seng yg sudah di ikat tebal yg disembunyikan di sudut rumah yg selama ini ditutup dgn tumpukan kayu dari perusahaan & di angkut sembunyikan di bawah celah tumpukan kayu kosen,
Dalam pengetahuan saat mencekam waktu pukul 1:45 di larut malam…
Demikian pengetahuan tak berjarak posisi bersebelahan rumah dinding dipotret tapi diluar area gelap jadi buram.

Inizial pelaku bernama: SURATMAN sudah Lama beraksi sehingga barang2 orderan dari perusahaan yg dibagikan selalu bilang di Kantor,
Karena sering melihat-Nya disaat magrib petang sering membuka pintu belakang Kantor sebab rumah mess yg ia huni bersebelahan dgn Kantor.

Sempat dilaporkan ke mandor divisi & dimutasikan lagi kerja lain tanpa dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

Dalam status pelaku sudah ter’ulang membuat resah dgn pihak instruksi fatal iri hati mencemarkan tetangga kerja namun tidak dilaporkan ke pihak managemen karena pelaku mengaku dgn tegas bahwa keluarga-Nya direktur utamA semua perusahaan apabila ada yg membuat Hal dgn diri-Nya maka diberhentikan dari perusahaan, penjelasan dari karyawan…

Atas prihal berita ini:
Mohon dengan Harapan agar Dari :
Direktur utamA PT bumi Tata lestari,
HRD pT bumi Tata lestari minta pelaku seperti ini jangan dibiarkan berikan izin,
TAKE OUT & di PHK dari agar tidak ada lagi pengikut jejak seperti orang ini…

BURUSERGAP info
Reporter KABIRO KALBAR
S. MANUEL

Editing TB Hendy yustana

Dugaan Jaringan WiFi Ilegal Menumpang Tiang PLN 

Dugaan Jaringan WiFi Ilegal Menumpang Tiang PLN

 

 

Okuselatan Sumatea selatan : http://BURUSERGAPinfo.my.id

 

Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali muncul di Kecamatan Mekakau ilir, Kabupaten Ogan kumring ulu selatan Sejumlah kabel jaringan ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang tinggi diduga tanpa izin resmi.

Sa at dikompermasi melewati via W A Hendra selaku pelak sana dilapangan membenarkan bahwa kami telah melakukan atur pamit ke pihak PLN ungkapnya

 

Pantauan menunjukkan kabel tersebut melilit, bersilangan, bahkan sebagian bergelantungan di area jalan. Petugas PLN menyatakan tidak ada izin untuk pemasangan tersebut dan mengaku resah karena dapat menyulitkan perawatan jaringan listrik serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan.

 

Awak media Soroti menilai kasus ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan izin bagi penyelenggara dan menetapkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp600 juta jika terbukti ilegal. Selain itu, pemanfaatan tiang PLN tanpa kerja sama juga melanggar ketentuan internal perusahaan, dan pemasangan kabel yang mengganggu jalan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pemilik usaha yang disebut berinisial H N D R hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk penindakan antara lain PLN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten Okuselatan

aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban, karena praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan.

 

Pawarta : ( Carles )

 

Okuselatan Sumatea selatan

 

Dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali muncul di Kecamatan Mekakau ilir, Kabupaten Ogan kumring ulu selatan Sejumlah kabel jaringan ditemukan menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Galang tinggi diduga tanpa izin resmi.

Sa at dikompermasi melewati via W A Hendra selaku pelak sana dilapangan membenarkan bahwa kami telah melakukan atur pamit ke pihak PLN ungkapnya

 

Pantauan menunjukkan kabel tersebut melilit, bersilangan, bahkan sebagian bergelantungan di area jalan. Petugas PLN menyatakan tidak ada izin untuk pemasangan tersebut dan mengaku resah karena dapat menyulitkan perawatan jaringan listrik serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan.

 

Awak media Soroti menilai kasus ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan izin bagi penyelenggara dan menetapkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda Rp600 juta jika terbukti ilegal. Selain itu, pemanfaatan tiang PLN tanpa kerja sama juga melanggar ketentuan internal perusahaan, dan pemasangan kabel yang mengganggu jalan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pemilik usaha yang disebut berinisial H N D R hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk penindakan antara lain PLN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten Okuselatan

aparat terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban, karena praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan.

 

Pawarta : ( Carles )