, ,

Polsek Sosa Fasilitasi Mediasi Problem Solving Kasus Dugaan Penganiayaan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan

Sosa,Padang Lawas |Burusergapinfo my.id
Personil Polsek Sosa berhasil mempertemukan dan memediasi dua warga yang terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan melalui jalur problem solving di Mapolsek Sosa, Rabu 20 Mei 2026. Proses mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di Ruangan Mediasi Polsek Sosa. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara Lanna Hasibuan, perempuan 22 tahun warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, dengan M H,  laki-laki 29 tahun wiraswasta asal Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam proses mediasi, dugaan penganiayaan terjadi pada hari yang sama, Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di warung milik Sdra N yang berada di Desa Parmainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kejadian tersebut, pihak kedua diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pihak pertama. Akibatnya, LH mengalami rasa sakit pada bagian bahu dan kepala. Menyikapi laporan tersebut, Polsek Sosa segera mengambil langkah cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara musyawarah.
Setelah melalui proses dialog yang difasilitasi oleh personil Polsek Sosa, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Ada tiga poin utama yang menjadi hasil dari kegiatan problem solving ini:
1. Penyelesaian Secara Kekeluargaan : Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, dan menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatan tersebut.
2. Saling Memaafkan : L H dan MH saling memaafkan atas kejadian yang terjadi, sehingga tidak ada lagi dendam di antara keduanya.
3. Komitmen Tidak Mengulangi : Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah membuat surat kesepakatan sebagai bukti tertulis atas komitmen tersebut.
Pendekatan problem solving ini merupakan salah satu metode yang diterapkan Polri untuk menyelesaikan konflik ringan di masyarakat secara cepat, adil, dan mengedepankan restorative justice. Tujuannya agar persoalan tidak berlarut-larut dan hubungan antar warga tetap harmonis.
Kegiatan mediasi dipimpin dan difasilitasi langsung oleh Aipda Rodearni Saragih dan Aipda Tommy UP. Keduanya memastikan proses berjalan secara objektif, terbuka, dan menjunjung asas kekeluargaan.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving menjadi prioritas Polsek Sosa untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Kita dorong penyelesaian yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kegiatan berjalan aman dan baik,” ujar Kapolsek dalam keterangan hasil kegiatan.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Polsek Sosa berharap masyarakat dapat meneladani semangat musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *