Burusergapinfo.com
Muara Bungo Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Bungo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/05/2026), di halaman Kejaksaan Negeri Bungo.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zulrofik, Asisten II Setda Kabupaten Bungo Deddy Irawan, S.E., M.M., Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronald, S.H., perwakilan Dandim 0416 Bute Kapten Ariandi (Pa Sandi), perwakilan BNK Kabupaten Bungo Zainadi, S.Pd., M.M., serta insan pers.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, khususnya kasus narkotika, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi hingga Mahkamah Agung dengan status inkracht untuk periode Januari hingga Mei 2026.
Sebanyak 71 perkara dimusnahkan dengan rincian barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan senilai kurang lebih Rp900 juta, terdiri dari: • Sabu seberat 607,113 gram • Ganja seberat 1.787,903 gram • Ekstasi seberat 168,29 gram


Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, dan pakaian.
Kajari Bungo juga menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika telah melalui uji deteksi khusus untuk memastikan keaslian barang bukti dengan tingkat akurasi lebih dari 85 persen.

“Kami mengharapkan peran aktif dari semua elemen masyarakat, terutama Pemerintah Kabupaten Bungo, untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana, khususnya narkotika,” ujar Fik Fik Zulrofik. Tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti di Kejaksaan adalah untuk menegakkan supremasi hukum serta memastikan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak disalahgunakan kembali. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti perkara narkotika, senjata tajam, maupun barang bukti tindak pidana lainnya. Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara terbuka bersama Forkopimda, diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bungo.
Melalui sinergi antara Kejari Bungo dan Forkopimda, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin meningkat serta menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.(jufri)wakabiro











Tinggalkan Balasan