Selasa, 26 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Penantian Sukarman untuk mendapat kepastian hukum atas kasus pengrusakan lahan sawit miliknya memasuki tahun ketujuh. Warga Ujung Batu 1 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, itu kembali bersuara pada Selasa, 26 Mei 2026, menegaskan telah memberi kuasa penuh kepada timnya agar perkara yang dilaporkan sejak 2019 segera dituntaskan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi

Nomor LP No: 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tertanggal 5 September 2019. Laporan dibuat setelah diduga terjadi pengrusakan lahan sawit milik Sukarman di wilayah Ujung Batu 1 Aliaga. Sejak laporan dibuat, proses hukum berjalan, namun hingga kini belum sampai tahap pelimpahan ke pengadilan.
Sukarman menyebut perkara sudah melalui berbagai tahapan sejak 2019. Sorotan utamanya adalah belum diterbitkannya P-21 atau pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
“Proses ini sudah berjalan kurang lebih 7 tahun. Dari 2019 sampai 2026 belum ada kepastian hukum. Ada apa dengan hukum di Padang Lawas ini,” kata Sukarman dengan nada kecewa.
Menurutnya, mandeknya perkara di tahap penuntutan membuat dirinya dan keluarga merasa tidak mendapat kepastian. Padahal laporan sudah jelas dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan sejak awal. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di masyarakat soal keseriusan aparat menangani kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Sukarman menggandeng

H. Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, untuk menyampaikan aspirasi bersama. H. Burhanudin menerima kuasa dari Sukarman untuk membantu mendorong penyelesaian kasus.
Sukarman merinci kerugian akibat pengrusakan 302 pokok sawit menggunakan alat berat Excavator Hitachi PC 200 warna kuning.
Perhitungan kerugian materiil ia sampaikan sebagai berikut:
– Kerugian pokok sawit : 302 pokok x Rp3.000.000 = Rp906.000.000
– Hilangnya hasil panen : Sebelum dirusak, lahan menghasilkan 1.400 kg per 2 minggu, atau 2.800 kg per bulan. Dengan harga Rp2.500/kg, pendapatan bulanan mencapai Rp7.000.000. Untuk periode Agustus 2019 hingga Mei 2026 selama 75 bulan, totalnya Rp525.000.000
Akumulasi keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp1.431.000.000 atau satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah.
“Kami ingin kejelasan. Mau dilanjutkan ke pengadilan silakan, kalau ada kendala di penyidikan juga sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegas Sukarman.
Ia menekankan tujuan utamanya bukan mencari kemenangan pribadi, melainkan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Bagi Sukarman, kepastian hukum adalah hak setiap warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun afiliasi politik.
Kolaborasi dengan H. Burhanudin juga dimaksudkan untuk meredam spekulasi liar yang berkembang. Sukarman berharap komunikasi langsung membuat publik melihat upaya penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai koridor hukum.
Kasus yang berlarut-larut selama 7 tahun ini tidak hanya berdampak pada Sukarman secara pribadi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di tingkat daerah. Banyak warga Ujung Batu 1 Aliaga mengikuti perkembangan perkara ini karena menyangkut sengketa lahan, isu sensitif di wilayah tersebut.
Sukarman berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas bisa memberikan penjelasan resmi terkait kendala yang menyebabkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Saya tidak mau ribut-ribut. Saya hanya mau hukum ditegakkan. Kalau memang bersalah, proseskan. Kalau tidak, jelaskan kenapa. Itu saja,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait status terkini berkas perkara LP No: 221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Sukarman berharap pada tahun 2026 ini, perkara yang sudah berjalan hampir satu dekade bisa segera menemukan titik terang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecepatan dan kepastian dalam proses hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Reporter : Subandi















Tinggalkan Balasan