Kamis, 28 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Sengketa kepemilikan lahan kebun kelapa sawit di Desa Aek Siala, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, kini memanas dan bergeser ke ranah hukum pidana. Persoalan bermula dari klaim kepemilikan atas lahan seluas 142 hektare yang dipersoalkan dua pihak, hingga berujung pada laporan polisi terkait dugaan pencurian buah sawit.
Salah satu pihak yang terlibat adalah Henri Aristian Silalahi, anggota DPRD Padang Lawas Utara dari Fraksi PDI-P. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari keluarga Andre dan Aliong. Menurut Henri, transaksi tersebut dilakukan secara legal dan dilengkapi dokumen pendukung.
“Saya pastikan kami mendapatkan tanah ini bukan karena rampasan, tetapi lewat proses jual beli yang sah dan halal. Ada objeknya, ada dokumen kepemilikannya,” ujar Henri saat dikonfirmasi Tim, Kamis (28/5/2026).
Dari total 142 hektare lahan yang dipersoalkan, sekitar 90 hektare disebut sudah bersertifikat. Sisanya masih dalam bentuk akta notaris.

Henri menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya pernah menjadi objek gugatan perdata antara pihak Mulyono dengan keluarga Andre dan Aliong. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 2017, dengan kemenangan di pihak keluarga Andre dan Aliong.
“Lahan itu sejak 2017 sampai 2025 dikelola dan dikuasai keluarga Andre dan Aliong. Kami membeli lahan itu dari mereka pada 9 Desember 2025 melalui notaris,” jelas Henri.
Konflik memuncak setelah pihak

brahim Alkholidi Siregar melakukan aktivitas panen buah sawit di areal yang sama. Henri menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori pidana karena dilakukan di lahan yang sudah diganti rugi dan dikuasai pihaknya. Atas dasar itu, ia bersama keluarga telah membuat laporan resmi ke Polsek Barumun Tengah terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
“Kalau mereka keberatan atas transaksi kami, sewajarnya mereka menggugat pihak penjual. Bukan mengambil buah sawit di lahan yang sudah kami kelola,” tegasnya. Ia menambahkan, persoalan kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan dengan mengambil hasil kebun secara sepihak.
Di sisi lain, pihak Ibrahim Alkholidi Siregar juga mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan telah melakukan panen pada Rabu (27/5/2026). Klaim saling bertolak belakang ini membuat situasi di lapangan sempat memanas.
Kehadiran Ketua BPD Desa Aek Siala, Mara Poso Tanjung, di lokasi saat adu argumen berlangsung turut memberi gambaran kondisi di lapangan. Mara menyatakan bahwa sepengetahuannya lahan yang disengketakan selama ini memang dikelola oleh keluarga Henri Aristian Silalahi.
“Sepengetahuan kami, selama ini lahan itu memang dikelola keluarga Pak Henri Silalahi,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencurian buah sawit. Saat ini laporan masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh penyidik.
“Benar, laporan sudah kami terima,” singkat Kapolsek.
Reporter : Subandi / Tim















Tinggalkan Balasan