Berikut naskah berita yang siap salin & sebarkan ke Facebook/Internet, bahasanya lugas, jelas, lengkap dengan identitas media: BURU SERGAP INFO dan wartawan Rudi Layau.
🏢 BURU SERGAP INFO
Berita Independen & Akurat
🌐 Berita Online | 📅 Tanggal: 25 Juli 2026
✍️ Peliput: Rudi Layau
📍 OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN
Dugaan Kejanggalan Surat Perjanjian di Desa Banu Mas: Kades, Sekdes, dan Kadus Diragukan Netralitasnya, Warga Dirugikan!



BUAY PEMUKA PELIUNG – Sebuah kasus mencengangkan terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Banu Mas, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Terkait surat perjanjian penyelesaian sengketa antara warga bernama Bapak Kirman dengan Bapak Guperon, yang dinilai penuh kejanggalan administratif dan terkesan tidak memihak salah satu pihak.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Buru Sergap Info, peristiwa bermula pada tanggal 7 Juli 2026, bertempat di kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Banu Mas. Saat itu telah dibuat sebuah surat perjanjian yang menyatakan Bapak Guperon bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 9.300.000,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Bapak Kirman terkait batalnya transaksi pembelian genteng. Jika tidak dikembalikan, dijanjikan penyerahan sepeda motor beserta surat-surat lengkapnya.

Namun, fakta yang terungkap di lapangan sangat memprihatinkan. Meski hadir langsung dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Banu Mas, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun, namun surat yang dihasilkan tidak memiliki kop surat resmi, tanpa nomor surat, tidak ada tanda tangan dari para pejabat desa yang hadir, serta tanpa cap/stempel resmi desa.
Bapak Kirman selaku pihak yang merasa dirugikan mempertanyakan niat baik perangkat desa tersebut. “Kenapa surat ini dibuat asal jadi? Tidak lengkap administrasi, tidak ada cap dan tanda tangan mereka yang hadir. Seolah-olah mereka sengaja membuat dokumen tidak sah agar bisa lepas tangan dan terkesan berpihak kepada pihak lainnya,” ungkap Kirman dengan nada kecewa.

Sikap Pemerintah Desa Banu Mas ini dinilai sebagai bentuk kelalaian tugas yang berat dan melanggar aturan administrasi pemerintahan desa serta mencoreng citra pelayanan publik. Masyarakat berharap instansi atas, yaitu Camat Buay Pemuka Peliung dan Bupati OKU Timur, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak perangkat desa yang terbukti lalai dan tidak bersikap netral.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Banu Mas belum memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dokumen tersebut. Buru Sergap Info akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan bagi masyarakat.
Perwarta: Rudi Layau
(Buru Sergap Info)



