DIDUGA TERJADI KEBOCORAN AMONIAK DI KAWASAN INDUSTRI GRESIK, WARGA DIMINTA CARI TEMPAT AMAN — KOMNAS PPLH DESAK INVESTIGASI MENYELURUH
GRESIK –http://Burusergapinfo.my.id
Warga Kabupaten Gresik dibuat resah oleh dugaan kebocoran gas amoniak yang tercium sangat menyengat pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Aroma menyengat tersebut diduga berasal dari salah satu unit produksi di kawasan industri Gresik yang disebut-sebut berada di area PT Petrokimia Gresik.
Informasi awal mengenai dugaan insiden ini mencuat dari unggahan salah satu anggota grup media sosial “Gresik Sumpek”. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan menyusul dugaan pencemaran udara akibat kebocoran gas amoniak yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Peringatan serupa turut disampaikan Kepala Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, H. Abdur Rosyid. Melalui pesan yang beredar di masyarakat, warga diminta segera mencari lokasi yang lebih aman dan menghindari area terdampak bau menyengat guna mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan gas kimia tersebut.
Sejumlah warga mengaku mengalami rasa perih pada mata, sesak napas, hingga ketidaknyamanan pada saluran pernapasan setelah mencium aroma amoniak dengan intensitas tinggi. Hingga kini, sumber pasti dugaan kebocoran masih dalam penelusuran dan belum terdapat pernyataan resmi terkait penyebab maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menanggapi kejadian tersebut, Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik menyatakan keprihatinannya. Ketua Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, M. Zainul Rodin, bersama Wakabid Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, menilai dugaan pencemaran udara berupa bau amonia ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Apabila benar terjadi kebocoran bahan kimia amonia yang berdampak terhadap masyarakat, maka perlu dilakukan investigasi terbuka, pengukuran kualitas udara, evaluasi sistem keselamatan industri, serta transparansi informasi kepada publik,” ujar pihak Komnas PPLH.
Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan akibat emisi bahan berbahaya wajib ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hingga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan manusia dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pelaku usaha industri untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, mitigasi risiko lingkungan, serta tanggap darurat apabila terjadi insiden yang berpotensi membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Dalam konteks internasional, prinsip perlindungan lingkungan hidup juga sejalan dengan Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992, serta prinsip polluter pays (pihak pencemar bertanggung jawab atas pemulihan dampak lingkungan) yang telah menjadi acuan dalam tata kelola lingkungan global.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait lokasi pasti sumber dugaan kebocoran, tingkat bahaya paparan, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan. Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.
Masyarakat diimbau tetap tenang, mengurangi aktivitas di area terdampak apabila bau menyengat masih tercium, menggunakan pelindung pernapasan bila diperlukan, serta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat paparan udara tercemar.
Penyunting/penulis
TB Hendy yustana
Penanggung jawab
