LSM GRPPH-RI Riau Ajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID Pemkab Rokan Hilir
Bagansiapiapi, 5 Juni 2026 –
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) secara resmi mengajukan keberatan informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, dan Sekretaris Amiruddin.
Dalam surat keberatan dijelaskan bahwa DPW LSM GRPPH-RI Riau sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik pada 6 Mei 2026 dengan Nomor Register Pendaftaran: 03/PPIDROHIL/PI/2026. Namun hingga berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi publik, yakni 10 hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Atas kondisi tersebut, DPW LSM GRPPH-RI Riau mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada pemohon informasi untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi oleh badan publik.
Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan langkah yang ditempuh untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bambang, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Karena itu, setiap badan publik diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Melalui pengajuan keberatan tersebut, DPW LSM GRPPH-RI Riau berharap Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat segera menindaklanjuti permohonan informasi yang telah diajukan serta memberikan keputusan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LSM GRPPH-RI Riau menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian keberatan informasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Penyunting
Kantor redaksi Burusergapinfo
