Selasa, 2 Juni 2026
BEKASI | Burusergapinfo my.id

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pendukung Prabowo-Gibran atau DPP R.A.P Prabowo-Gibran resmi melayangkan surat permohonan Peninjauan Kembali ke Kapolres Padang Lawas, Sumatera Utara. Surat tertanggal 30 Mei 2026 itu berisi desakan agar laporan kejadian yang menimpa keluarga Pak Sukarman dan Nur Jamilah Siregar diproses ulang hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP R.A.P Prabowo-Gibran Rindu Haposan Pakpahan dan Wakil DPP H. Burhanuddin Daulay S.Pd. Dalam isinya, aliansi menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi keluarga korban. Peristiwa yang menimpa Sukarman dan Jamilah Siregar disebut telah “Mengakibatkan Kesengsaraan Miskin Ekstrim Keluarga Korban”.
“Dengan Hormat Kami Mohon Kepada Bapak Kapolres Padang Lawas, Agar Permintaan Kami untuk Peninjauan Kembali Atas Laporan Kejadian yang Menimpa Keluarga Pak Sukarman dan Nur Jamilah Siregar Besar Harapan Kami Untuk Dapat Ditindak Lanjuti Diproses hingga Tuntas Mendapatkan Hasil dengan Kepastian Hukum Sesuai KUHPidana dan UU Nomor 14 KIP tahun 2008 dan Aturan Hukum yang Berlaku,” tulis pihak aliansi dalam surat permohonan.
Aliansi menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang diduga terabaikan dalam proses penegakan hukum. Mereka berharap kasus tidak berhenti di tengah jalan dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang pasti.


Surat berkop Sekretariat DPP R.A.P Prabowo-Gibran di Jl. Bangka Blok B 200 Komp. AL Jatibening Indah Pondok Gede, Bekasi, itu juga ditembuskan ke jajaran pejabat tinggi. Daftar penerima tembusan meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Ombudsman RI, Kapolda Sumatera Utara, Kejati Sumut, Bupati Padang Lawas, Kepala Kejari Padang Lawas, Ketua DPRD Padang Lawas, Camat Hutaraja Tinggi, hingga Kepala Desa Ujung Batu I Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Palas Sumut.
Tembusan ke Presiden dan Wakil Presiden dinilai menunjukkan keseriusan aliansi mengawal kasus agar mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Sementara tembusan ke Kapolri dan Jaksa Agung diharapkan mempercepat koordinasi penegakan hukum di daerah.


Bukti penerimaan surat terlihat dari cap dan tanda tangan Polres Resor Padang Lawas tertanggal 2 Juni 2026. Artinya, permohonan resmi DPP R.A.P Prabowo-Gibran sudah diterima kepolisian setempat 3 hari setelah dikirim dari Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Padang Lawas terkait tindak lanjut surat tersebut. Awak media mencoba konfirmasi melalui dan menghubungi Bripka Ginda Pohan selaku Humas Polres Padang Lawas via seluler dan chat WA, namun belum mendapat respon.
Kasus ini menjadi sorotan warga Padang Lawas karena menyangkut dugaan kemiskinan ekstrem yang muncul akibat peristiwa hukum yang penyelesaiannya belum jelas. Desakan aliansi pendukung kepala negara diharapkan mendorong proses hukum berjalan transparan, cepat, dan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.
DPP R.A.P Prabowo-Gibran dikenal sebagai organisasi relawan yang aktif mengawal program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk isu keadilan sosial dan perlindungan warga kecil, “tutup H. Burhanuddin Daulay S.Pd.
Publik Padang Lawas kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga Pak Sukarman dan Nur Jamilah Siregar.
Reporter : Subandi
