PALEMBANG _ 11_MARET_2026 JAM 16:53 WIB.
Informasi Terkini Perkembangan Kasus Laporan Pidana Lahan Tanah Umar Yang Telah Di Serobot Atau Di akui Oleh Feri King Selaku Ketua Ormas GBR Sriwijaya Palembang
Hasil Perkembangan Kasus Penyerobotoan Lahan Tanah Milik Umar Yang Di Lakukan Oleh Penyidik Polda Sumsel Kini Membuah Kan Hasil Yang Sangat Baik, Yang Sangat Di nanti Nanti kan Dari Pemilik Tanah Bernama Umar Warga Sipil 7 Ulu Palembang,
Setelah Beberapa Minggu Yang lalu Di Adakan Pemanggilan Feri king selaku Penyerobot Tanah Ke Polda SumSel, Dan INFORMASI Selanjut Nya Umar pemilik Tanah Yang di serobot pun Di Hubungi Melalui Via Phone Oleh Penyidik Polda Sumsel Untuk Hadir Ke sekian Kali nya Ke Polda Sumsel Untuk Memberikan keterangan keterangan Yang Telah Di Dapat Dari Pihak Penyidik Polda Sumsel,
Al Hasil Dari Keterangan Penyidik Polda Sumsel Memberi Saran Kepada Umar Selaku pemilik Tanah Agar Membuat Surat PERMOHONAN Mediasi Di Polda Sumsel Dengan Feri King’ Ketua ormas GBR.,

Dengan Sigap Umar Pun Menghubungi Selaku Kuasa Hukum Nya,
Bernama TB Hendi YUstana Sebagai Asisten Paralegal Advocate Pengacara Profesor Dr.Kh.Sutan Nasional SP.d SE.SH.MH,
Dan sebagai Penanggung Jawab Dari Media BuruSergapINFO se-Indonesia Yang tak lain adalah Ketua pimpinan Umar Sebagai Wartawan Di Media BurusergapInfo,
Dan Umar Pun Menyampaikan Keterangan Dari Penyidik Polda Sumsel Kepada TB Hendy yustana Agar Membuat Kan Melalui Kop SURAT MEDia BurusergapINFO Surat PERMOHONAN Mediasi Terkait Penyerobotan Tanah Di Polda Sumatera Selatan kota Palembang,
Dari Media BuruSergapINFO MElalui Kop surat MEDia Langsung Hari Itu juga Di buat kan Melalui Kop SURAT MEDia Surat Permohonan Klarifikasi Dan Mediasi Kepada Penyidik Polda Sumsel Untuk Si adakan Pemanggilan Kepada Feri king Selaku penyerobot Tanah Di Polda Sumsel Dalam Rangka Klarifikasi Mediasi Tanah Yang telah di serobot nya, Pada Tanggal 3_Maret_2026,

Dari Terbit nya Surat Permohonan Klarifikasi Mediasi Dari Media buruSergapINFO Tercatat Tgl 3_Maret_2026 Yang Telah di berikan Kepada Penyidik Polda Sumsel Hingga Kini Tanggal 12_Maret_2026 Umar Selaku Pemilik Tanah Yang Di serobot Masih Menunggu Surat UNDANGAN Dari Polda Sumsel,.
Kami Sangat BERHARAP Kepada Pihak Polda Sumsel Agar MeLakukan Ketegasan Jemput Paksa Jikalau Undangan Pemanggilan Polda Sumsel Terhadap Feri king Ketua ormas GBR Untuk Klarifikasi Mediasi Tidak Di Indahkan Nya, (Tidak Hadir)
Mengapa Kami PIHAK Media Meminta Ketegasan Dari Polda SumSel Di karenakan Laporan Umar Di Polda Sumsel Adalah Laporan Pidana Penyerobotan Tanah ( Maling Tanah Terang Terangan)
Jikalau Tak ada etikat Baik Lagi Dari Saudara Feri King’ Untuk Mengembalikan Tanah Umar yang telah Di serobot nya a
Kami pihak media mengawal Terus kasus ini Mengusut Tuntas Hingga Ke Hukum Pidana UU Yang Berlaku Di Negara Republik Indonesia.
Yang Benar tetap lah Benar Yang salah tidak dapat di benar benar kan,
Pembawa Berita : Umar
Penulisan/ Penerbit Berita : TB HENDI YUSTANAH.

