, ,

Meminta Kepada Penyidik Penerbitan Surat Perintah Membawa/Penangkapan Terhadap Terlapor

Minta Penerbitan Surat Perintah Membawa:

http://BuruSergapinfo.my.id

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika seseorang telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang patut Tak jelas,

Penyidik dapat mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa orang tersebut (Terlapor) guna dimintai keterangan.

Sumatera Selatan Palembang Polda Sumsel Kini Telah Menangani kasus LaporanĀ  penyerobotan lahan tanah Milik Umar Wartawan BuruSergapinfo,

Tanah berukuran 10Ɨ30 Yang telah di akui Sebagian Oleh Feri king Dan sebagian oleh Mildan,

Kedua dua nya telah menguasai fisik tanah yang tak ada dasar kepemilikan nya sama sekali dengan cara Memagar Betong Tanah yang ia serobot.

Bergilir nya waktu kini laporan Tersebut telah Di penghujung akhir Gelar PERKARA,

Hanya terhambat kepada mildan yang sudah Tiga kali Polda Sumsel melakukan upaya Pemanggilan Namun saudara mildan tak juga menghadiri undangan panggilan Polda Sumsel,

Berhubung Laporan Umar Dengan kasus tersebut adalah laporan PIDANA dari pihak Umar meminta agar Polda Sumsel Konferaktip dalam menjalankan tugas secara Rasional dan profesional Sebagaimana mestinya,

Agar secepat nya Polda Sumsel Mengeluarkan Surat Perintah Untuk Membawa terlapor Mildan Guna di mintai keterangan Agar Gelar perkara Berjalan dengan baik.

 

Jika terlapor mangkir dari panggilan kepolisian hingga dua kali berturut-turut bahkan Kini sampai tiga kali panggilan tak juga datang tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang melakukan upaya penjemputan paksa dengan menerbitkan Surat Perintah Membawa Penyidik juga dapat menetapkan statusnya sebagai tersangka,
Prosedur tindakan aparat merujuk pada ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri

Penerbitan Surat Perintah Membawa: Sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Tersangka tidak datang tanpa alasan yang sah setelah dipanggil dua kali, penyidik berhak memerintahkan petugas untuk membawa orang tersebut kepadanya.

Analisis Bukti Permulaan: Penjemputan paksa dapat dilakukan jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana.

Pemeriksaan dan Penahanan: Setelah dibawa, terlapor akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan penyidik akan mempertimbangkan apakah ia perlu ditahan atau dikenakan wajib lapor. Penahanan biasanya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, seperti untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kami semua berharap agar Hal hal yang sedemikian Tidak dapat terulang di kemudian hari nya jika buka. Hak kita jangn pernah mengakui kepemilikan nya,

Yang benar tetap lah benar yang salah tak dapat di benar benar kan.

Penerbit Berita KAntor Media Buru sergap info
Audithor TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *