Padang Lawas | BurusergapINFO my id
Ombudsman Republik Indonesia (RI) terus memantau proses penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan 188 Kepala Keluarga (KK) TSM (Transmigrasi Swakarsa Mandiri) Desa Ujung Batu5 Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Selasa 7 April 2026.
Lembaga ini telah melakukan pemeriksaan dan mengajukan saran untuk memastikan hak warga 188 KK TSM Desa Ujung Batu5 terpenuhi secara adil dan transparan.

Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, Burhanudin Daulay S Pd, mengungkapkan bahwa hanya 12 KK dari 200 KK TSM Desa Ujung Batu5 Aliaga yang telah menerima kompensasi sebesar Rp 2.350.000.000, dengan harga nominal Rp 400.000.000 untuk 2 Ha lahan. Ia juga menyoroti bahwa selama 25 tahun, PT PHI (Permata Hijau Indonesia) tidak pernah membayar sewa kompensasi.
Ombudsman RI telah mengidentifikasi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah ini, termasuk kurangnya koordinasi antara para pihak terkait dan belum jelasnya status hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, Ombudsman RI menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Gubernur Sumatera Utara, PT PHI, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.
Burhanudin Daulay S Pd juga menekankan bahwa rekomendasi Ombudsman RI wajib dilaksanakan oleh instansi lembaga dan terlapor. Aliansi Prabowo-Gibran telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT PHI, Dirjen PPK Transmigrasi RI, dan Bupati Padang Lawas, atas dasar pelanggaran Undang-Undang :
Nomor 37 tahun 2008, berbunyi : Bahwa setiap rekomendasi Ombudsman RI wajib dilaksanakan Instasi Lembaga dan terlapor
Nomor 29 tahun 2009.Dan pelanggaran terhadap izin IPT (Izin Pengguna Tanah)
Salah satu perwakilan warga, Erli Simanjuntak, berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak warga dipenuhi. “Kami sudah menunggu lama, kami hanya ingin keadilan dan hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.
Ombudsman RI akan terus memantau proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi secara adil dan transparan. Pihak Ombudsman RI juga telah meminta klarifikasi kepada PT PHI dan pemerintah terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
Dengan adanya perhatian dari Ombudsman RI dan Aliansi Prabowo-Gibran, diharapkan masalah sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan dan warga Desa Ujung Batu5 Aliaga dapat menerima hak-hak mereka secara adil.
Reporter : Subandi
