“Batam,http://burusergapINFO.my.id
Aktivitas pencucian pasir diduga ilegal di CLT, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian merajalela tepat di dekat jalan raya dan pemukiman warga.
Limbah pencucian mengalir ke belakang rumah penduduk, meninggalkan jejak perusakan lingkungan yang nyata.
Liputan tim media pada Senin (09/03/2026) mengungkap penyedotan pasir secara terbuka. Suara mesin tarik pasir bergemuruh, memuntahkan material ke genangan yang sudah dibentuk.
Pekerja di lokasi mengonfirmasi razia Didpam Tim terpadu, baru-baru ini, tapi operasi tetap jalan. “Tadi sudah ada seorang pekerja yang enggan disebut namanya.
Razia itu dinilai gagal. Kegiatan pencucian pasir masih beroperasi tanpa hambatan, memicu pertanyaan: mengapa penegakan hukum tak maksimal? Narasumber sekalian sebagai pekerja di situ inisial (AR)menyebut pemilik lokasi diduga “, yang juga membackup titik pencucian milik “Pakde,,
“Milik Pakde,dia yang punya mesin bang, ada dua titik punya dia,” dia mesin,kata narasumber yang dekat dengan lokasi.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku terbukti bisa dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Warga setempat khawatir perusakan lingkungan bakal memburuk jika tak segera ditangani.
Tim media akan konfirmasi Polda Kepri untuk klarifikasi razia dan langkah lanjutan. Pengawasan ketat diperlukan agar Batam tak jadi lahan subur kejahatan lingkungan.
Mabes Polri
Polda Kepri
Puspom TNI
Dinas Lingkungan Hidup(DLH)

