Perihal: Permintaan Penegakan Hukum dan Penerbitan Surat Perintah Membawa Terlapor dalam Kasus Penyerobotan Tanah
Kepada Yth.,
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Di Palembang
Dengan hormat,
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ditegaskan bahwa apabila seseorang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau tidak jelas, maka Penyidik berwenang dan berhak mengeluarkan surat perintah untuk membawa paksa orang tersebut guna dimintai keterangan dan kejelasan terkait perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kami sampaikan laporan dan permintaan terkait perkembangan penanganan kasus laporan penyerobotan lahan tanah yang dilaporkan oleh Saudara Umar, yang juga berprofesi sebagai Wartawan dari Media BuruSergapinfo. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penanganan di lingkungan Polda Sumatera Selatan, Palembang.
Adapun fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Objek sengketa berupa tanah seluas 10 x 30 meter persegi, yang merupakan hak milik sah pelapor.
2. Lahan tersebut telah dikuasai secara fisik oleh dua orang, yaitu Feri King dan Mildan, di mana masing-masing menguasai sebagian wilayah tanah tersebut.
3. Kedua pihak yang menguasai lahan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Penguasaan fisik dilakukan dengan cara memagar lahan menggunakan beton, yang merupakan tindakan nyata penyerobotan tanah milik orang lain.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum atas laporan ini kini telah memasuki tahap akhir atau penghujung gelar perkara. Namun, penyelesaian kasus ini mengalami hambatan yang cukup berarti, yang disebabkan oleh sikap salah satu terlapor, yaitu Saudara Mildan.
Berdasarkan catatan resmi penyidik, Polda Sumatera Selatan telah melakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali secara resmi dan sah kepada Saudara Mildan. Namun, hingga saat ini Saudara Mildan sama sekali tidak menghadiri undangan pemanggilan tersebut dan tidak memberikan kejelasan maupun alasan yang sah atas ketidakhadirannya.
Mengingat kasus ini merupakan laporan tindak pidana, maka kami atas nama Saudara Umar meminta agar jajaran penyidik Polda Sumatera Selatan bertindak konsekuen, rasional, dan profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kami mendesak agar secepatnya diterbitkan Surat Perintah Membawa Paksa terhadap Saudara Mildan agar dapat diperiksa keterangannya, sehingga gelar perkara dapat berjalan lancar dan kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Berikut adalah landasan hukum dan prosedur yang menjadi dasar permintaan ini, mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kapolri:
– Penerbitan Surat Perintah Membawa: Merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dinyatakan bahwa jika tersangka atau terlapor tidak datang menghadap setelah dipanggil dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, penyidik berhak memerintahkan petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik. Ketentuan ini mutlak berlaku, apalagi dalam kasus ini ketidakhadiran sudah terjadi hingga tiga kali pemanggilan. Penyidik juga berwenang menetapkan status tersangka kepada pihak yang sengaja mangkir tersebut.
– Analisis Bukti Permulaan: Upaya penjemputan paksa sangat sah dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah, yaitu penguasaan fisik lahan tanpa hak dan tindakan pemasangan pagar sepihak.
– Pemeriksaan dan Langkah Lanjutan: Setelah terlapor dibawa ke kantor penyidik, proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik berwenang mempertimbangkan apakah terlapor perlu ditahan atau cukup dikenakan kewajiban lapor. Penahanan dapat dilakukan atas dasar alasan objektif maupun subjektif, seperti kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kami berharap agar peristiwa di mana pihak yang terlibat dalam kasus hukum berani mengabaikan panggilan resmi aparat penegak hukum tidak terulang di kemudian hari. Prinsip keadilan harus ditegakkan: apa yang menjadi hak seseorang tidak boleh diakui kepemilikannya oleh pihak lain yang tidak berhak. Yang benar tetaplah benar, dan yang salah tidak akan pernah dapat dibenarkan dengan cara apa pun.
Demikian laporan dan permintaan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Atas perhatian dan tindakan teas yang diambil, kami ucapkan terima kasih.
Dilaporkan oleh:
Penerbit Berita
Kantor Media Buru Sergap Info
Penulis/Analisis Hukum:
TB Hendy Yustana
















Tinggalkan Balasan