Minggu, 7 Juni 2026
PADANG LAWAS | Burusergainfo my.id

Personil Polsek Sosa melaksanakan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Ruangan Mediasi Mapolsek Sosa, Sabtu malam, 6 Juni 2026, mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.
Mediasi ini digelar menyusul laporan penganiayaan yang diduga terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pir Trans Unit IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Perkara tersebut mempertemukan dua warga setempat. Pihak pertama adalah HS H 29 tahun, pekerjaan sekuriti, warga Desa Pir Trans Sosa 3A. Sementara pihak kedua, TP, 21 tahun, belum bekerja, warga Desa Pir Trans Sosa IV. Keduanya sama-sama berdomisili di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Untuk mencapai penyelesaian yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak, Polsek Sosa memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak yang bersengketa, keluarga masing-masing, serta Kepala Desa Pir Trans Sosa IV sebagai saksi dan penengah adat.


Dipimpin langsung Kapolsek Sosa Akp Eko Ady Ranto, SH, MH, proses mediasi berlangsung dialogis. Petugas memberikan pemahaman hukum terkait konsekuensi tindak pidana penganiayaan, sekaligus menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga. Ipda Andika, SH bersama Aipda Wahyunan Saragih dan Aipda Dodi Padang turut mendampingi jalannya mediasi.
Setelah melalui diskusi dan pendekatan persuasif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat.
Hasil mediasi:
1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
2. Pihak kedua menyampaikan permohonan maaf dan diterima baik oleh pihak pertama. Keduanya telah saling memaafkan.
3. Kedua belah pihak membuat dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolsek Sosa Akp Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua pihak untuk berdamai. “Kami mendorong penyelesaian konflik melalui restorative justice. Tujuannya agar silaturahmi tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan secara berkepanjangan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah. Jika tidak mampu, segera libatkan Bhabinkamtibmas atau perangkat desa sebelum persoalan melebar.
Kegiatan problem solving ditutup dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Kedua pihak berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya konflik.
Hingga berita ini diturunkan, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sosa terpantau kondusif.
Reporter : Subandi
