Jambi | BurusergapINFO my.id

Tanjung Jabung Timur ( Jambi ), Kamis 9 April 2026.Sebuah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan penggunaan putusan palsu kembali mencuat di Provinsi Jambi. Oknum pejabat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman SH, diduga masih menggunakan Surat Keputusan (SK) 380 yang telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi dan DPRD TK I Provinsi Jambi.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemalsuan putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Putusan tersebut kemudian dinyatakan palsu oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi, dan DPRD TK I Provinsi Jambi juga telah menyatakan bahwa SK 380 tersebut palsu.
Alasan kuat yang mendasari pernyataan palsu SK 380 adalah bahwa keanggotaan Dr. H. Sudirman SH terdaftar pada orang lain, bukan sebagai anggota Kelompok Tani Makmur Bersama dan bukan pula anggota Kelompok Tani Mandiri. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Dr. H. Sudirman SH telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi.
Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen oleh oknum pejabat ini telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Jambi. Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi seperti Sekda Provinsi Jambi bisa menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi? Apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini?,”Ungkap Acu
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diungkap kebenarannya. Masyarakat Jambi menuntut agar oknum yang terlibat dalam kasus ini diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas pejabat publik di Provinsi Jambi.
“Kami juga ingin menekankan kasus ini tidak berdampak pada kelompok Tani Jaya & Kelompok tani Mandiri, tetapi juga pada masyarakat sekitar yang bergantung pada lahan tersebut untuk mencari nafkah. Oleh karena itu pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.”salah seorang warga

Bpk Burhanudin Daulay S Pd, selaku Wakil Ketua Aliansi Prabowo – Gibran, serta penerima Kuasa, berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat agar keadilan segera ditegakkan
Selain itu,”Kami juga meminta agar pihak pihak yang terkait termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur Jambi, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memberikan kompensasi yang layak kepada kelompok Tani Jaya & kelompok Tani Mandiri atas kerugian yang telah mereka alami, ” ujar Bpk Burhaudin Daulay
Pemerintah Provinsi Jambi telah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Namun, masyarakat Jambi masih menunggu tindakan nyata dan transparan dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
Reporter : Subandi
