FP4 Desak Evaluasi 446 Kepala Sekolah di Lombok Tengah, Dinas Pendidikan Jelaskan Proses Mutasi

LOMBOK TENGAH –http://Burusergapinfo.my.id
Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan 446 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026 lalu.
Dalam audiensi atau hearing yang berlangsung di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kamis (18/6/2026), FP4 menilai terdapat dugaan cacat prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan.
Sekretaris sekaligus Direktur FP4, Lalu Deny Rusmin J., SH, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah internal birokrasi.
“Persoalan ini telah menyentuh kepentingan siswa, guru, dan tata kelola pendidikan secara keseluruhan. Jika benar terdapat kepala sekolah yang dilantik tanpa memenuhi prosedur regulasi, maka hal itu dapat berdampak pada legalitas administrasi sekolah, penandatanganan ijazah, pengelolaan Dapodik, tunjangan profesi, hingga pengelolaan dana BOS,” ujar Lalu Deny.
Berdasarkan data yang dihimpun, FP4 menduga sebagian kepala sekolah yang dilantik tidak melalui mekanisme penugasan yang sah sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Padahal, hal itu diatur secara ketat dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan pemenuhan syarat administratif dan prosedural melalui sistem tersebut.
“Apabila usulan tidak memperoleh persetujuan melalui sistem yang ditentukan namun tetap dilantik, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambah Ahmad Nouval Faorani.
FP4 menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit, asas kepastian hukum, kecermatan, serta akuntabilitas. Mereka juga mengingatkan risiko adanya indikasi intervensi non-profesional hingga praktik transaksional yang bisa berujung pada ranah hukum dan pengawasan etik ASN.
Sebagai solusi, FP4 meminta Bupati Lombok Tengah meninjau ulang seluruh proses pelantikan. Mereka menuntut agar Surat Keputusan (SK) yang diduga bermasalah segera ditinjau kembali atau dibatalkan.
“Solusi yang paling aman secara hukum adalah melakukan koreksi. Jika diperlukan, kepala sekolah yang status penugasannya belum kuat dapat dikembalikan sementara ke posisi semula sampai persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” tegas Lalu Deny.
Sementara itu, anggota FP4, Muhadi dan Hirjan, menekankan pentingnya keterbukaan informasi.
“Kami meminta seluruh dokumen dan dasar pertimbangan pelantikan dibuka secara transparan. Keterbukaan merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” pungkasnya.
Jika tuntasan ini tidak ditindaklanjuti, FP4 mengancam akan menempuh berbagai langkah, mulai dari laporan ke Inspektorat, Ombudsman, KASN, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi desakan tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah memaparkan kronologi dan alasan di balik pelaksanaan mutasi dan pelantikan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, antara lain akibat adanya kepala sekolah yang meninggal dunia maupun pertimbangan lainnya.
“Kenapa kita melakukan mutasi? Ada yang kosong, ada yang meninggal dunia, dan lain-lain. Prosesnya ada tim pengangkatan kepala sekolah yang diketuai oleh Sekda. Tim itu yang mengajukan nama-nama, dan kami telah melaporkannya kepada Wakil Bupati maupun Bupati,” jelas Kepala Dinas.
Terkait penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pihaknya mengakui adanya dinamika dalam implementasinya.
“Awalnya banyak guru penggerak yang kita akomodir. Namun begitu kita adakan mutasi, kita terkendala dengan aturan bahwa harus memakai sistem KSPSTK,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) terkait yang menegaskan bahwa pelantikan kali ini merupakan pengalaman pertama sepenuhnya menggunakan sistem digital tersebut.
“Pelantikan kepala sekolah ini baru kali ini memakai sistem KSPSTK. Awalnya ada yang tidak terbaca di sertifikasi karena harus melalui sistem tersebut. Akhirnya kami mulai berproses ketat melalui sistem, menyesuaikan sepenuhnya dengan isi Permendiknas Nomor 7, sehingga nama-nama yang sebelumnya diusulkan pun disesuaikan kembali,” jelas Kabid.
Pihak dinas menegaskan bahwa saat ini seluruh proses telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku demi kepatuhan administrasi.
Ali bin Ahmad
Penyunting :
Kantor redaksi Burusergapinfo
Ditek TB Hendy yustana



