BUPATI MAMASA BUKA SECARA RESMI PERUMUSAN DAN SEMINAR PROGRAM KERJA MASYARAKAT ADAT KAB.MAMASA
Mamasa Sulawesi Barat,Buser Pemburu— Pemerintah Kabupaten Mamasa mulai mempercepat langkah pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, khususnya terkait wilayah adat yang selama ini masih masuk dalam peta kawasan hutan. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat adat dari berbagai wilayah di Mamasa.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (15–16.12.2025), digelar di Hotel Gandang Dewata, Kelurahan Mamasa. Forum ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Bupati Mamasa Welem Sambolangi membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang dinilainya cukup fleksibel dan memberi ruang bagi pemerintah daerah bersama masyarakat adat untuk merumuskan langkah-langkah konkret perlindungan hak ulayat.
Kegiatan dirancang dalam bentuk forum diskusi kelompok terarah (FGD) perumusan program kerja Komisi Masyarakat Adat, sekaligus seminar sosialisasi program kerja komisi tersebut. Fokus pembahasan diarahkan pada strategi verifikasi masyarakat adat dan wilayah adat, serta upaya mendorong pengakuan wilayah adat agar dapat dikeluarkan dari peta kawasan hutan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Bupati Mamasa, kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Kabupaten Mamasa, Tendri Itti, Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Sardi Razak selaku Ketua Dewan Wilayah AMAN Sulawesi Selatan, Thomas D, Ketua AMAN PUS Kondosapata Mamasa, serta perwakilan tokoh masyarakat adat dari 25 komunitas adat se-Kabupaten Mamasa.
Dalam forum tersebut juga dibahas secara mendalam peran dan tugas Komisi Masyarakat Adat sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjembatani, mengakui, melindungi, dan memberdayakan hak-hak masyarakat adat. Tugas tersebut meliputi identifikasi dan verifikasi masyarakat adat beserta wilayahnya, fasilitasi aspirasi ke pemerintah, penyelesaian sengketa, pemetaan wilayah adat, advokasi kebijakan, hingga pelestarian adat dan budaya lokal.
Keberadaan komisi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah, terutama dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan hutan, konflik lahan, serta memastikan masyarakat adat dapat berpartisipasi secara adil dan setara dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Mamasa menargetkan hasil pertemuan ini menjadi dasar penyusunan program kerja Komisi Masyarakat Adat yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan daerah maupun nasional terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Marthinus
Editing TB Hendy yustana




