Media buru sergap info
Desa Lebak peniangan
Kecamatan Rembang tangkas
Tangkap dan penjara kan oknum yg mengatas namakan penghulu yg ada di dusun 6 talang Samin desa Lebak peniangan
Menurut seseorang merasa di rugi kan oleh yg mengatas namakan penghulu bapak ideris yg ada di dusun 6
Menurut keterangan salah seorang suami yg bernama Depi dan isteri sah Depi yg bernama Lidia
Dengan berani pak penghulu atas nama idis menikah kan isteri saya kata saudara Depi sedang kan itu masih sah isteri saya baik di secara agama mau pun hukum KUHAP kata Depi dengan nada lesu
Dan penghulu atas nama ideris membenarkan bahwa dia yg menikahkan nya dan saksi nya adalah Suardi kata bapak ideris dengan nada seolah olah dia paling bena
Nikahi istri sah orang baik secara agama maupun hukum adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Berikut adalah penjelasan mengenai sanksinya:
Sanksi Hukum
– Bagi pelaku perkawinan: Menurut KUHP lama Pasal 279, pelaku bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun, dan jika menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, bisa sampai 7 tahun. Sedangkan KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) Pasal 402 yang berlaku mulai 2026, mengancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan, dan jika menyembunyikan status perkawinan, bisa sampai 6 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta). Selain itu, jika terbukti melakukan perzinaan, menurut KUHP lama Pasal 284 bisa dihukum penjara maksimal 9 bulan, dan KUHP baru Pasal 411 mengancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
– Bagi saksi atau pihak yang mengatur perkawinan: Di Indonesia, belum ada ketentuan hukum pidana yang secara spesifik mengatur sanksi bagi saksi yang menyaksikan perkawinan yang tidak sah tersebut. Namun, jika saksi mengetahui bahwa pihak yang akan menikah masih terikat perkawinan dan tetap menyaksikannya, bisa dianggap sebagai pihak yang membantu atau mendukung pelanggaran hukum, sehingga berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Agama (Contohnya dalam Islam)
– Bagi pelaku perkawinan: Nikah dengan istri sah orang hukumnya haram dan termasuk perbuatan zina. Bagi pelaku yang sudah menikah (zina muhsan), hukuman yang diatur adalah rajam (dilempari batu hingga mati), sedangkan bagi yang belum menikah, hukuman adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Namun, pelaksanaan hukuman ini memerlukan persyaratan yang ketat, seperti adanya empat orang saksi yang adil, bukti kuat, atau pengakuan dari pelaku.
– Bagi saksi atau pihak yang mengatur perkawinan: Saksi yang menyaksikan perkawinan yang tidak sah tersebut telah melanggar ketentuan agama. Dalam Islam, saksi nikah harus memenuhi syarat, seperti beragama Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik. Selain itu, pihak yang mengatur atau menyelenggarakan perkawinan yang tidak sah juga akan mendapatkan dosa karena telah membantu atau mendukung perbuatan yang haram. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’: 24 bahwa perempuan yang bersuami diharamkan untuk dinikahi kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan agama.
Dan awak media mendatang rumah lurah
Kami mintak untuk penegak hukum tolong tindak tegas oknum oknum yang diduga membuat keputusan sendiri tanpa berpikir perasan dan kerugian orang lain
Perwarta Rudi layau
Editing TB Hendy yustana




