
Diduga Ada Penyelewengan Kades Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Enggan Menunjukkan Uraian Penggunaan Dana Desa
Kediri (26/01/26)-Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memang sangat memprihatinkan. Selain kurangnya transparansi, adanya informasi bahwa sekretaris desa adalah anak dari kepala desa sendiri juga menimbulkan kecurigaan adanya nepotisme.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, termasuk informasi tentang dana desa.
Pasal-pasal terkait keterbukaan informasi dana desa :
– Pasal 7: Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik
– Pasal 9: Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik
– Pasal 10: Jenis-jenis informasi publik yang harus disediakan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang keterbukaan informasi dana desa, termasuk :
– Pasal 51 ayat (3): Kepala desa wajib memberikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa kepada masyarakat
– Pasal 52 ayat (2): Kepala desa wajib menyediakan informasi tentang keuangan desa kepada masyarakat
Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi tentang dana desa, termasuk perencanaan, penggunaan, dan hasilnya.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang mengangkat atau memberhentikan perangkat desa yang merupakan anak, menantu, atau keluarga dekat lainnya.
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang mengangkat atau memberhentikan perangkat desa yang merupakan anak, menantu, atau keluarga dekat lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 91 ayat (1) huruf b, juga melarang praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat pemerintahan.
Masyarakat desa perlu lebih aktif lagi dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan dugaan penyelewengan ke pihak berwajib. BPD juga harus memainkan peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengajak mereka terlibat dalam pembangunan desa.
Badan Peneliti Aset Rakyat ( BPAR ), akan melaporkan temuan tentang dugaan penyalah guna dana desa dan nepotisme tentang pengangkatan perangkat sesuai aturan yang berlaku kepihak terkait dan kejaksaan.
(Red-BPAR)




