Rakyat Pertanyakan Integritas Pemerintah RI: Kasus PT VAL (PHI) Ilegal yang Kuasai Lahan Rakyat dan Abaikan Kewajiban Selama Puluhan Tahun
Padang Lawas | http://burusergapINFO.my.id

Masyarakat Indonesia, khususnya warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Ujung Batu Aliaga5, Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 18/02/2026,Burhanuddin Daulay S.Pd kian gencar mempertanyakan integritas Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait keberadaan PT VAL, yang kini beroperasi dengan nama PT PHI. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga kuat telah secara ilegal menguasai lahan usaha milik 200 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan rakyat miskin, bahkan tanpa pernah membayar kompensasi dan merugikan negara dari sektor pajak. Ironisnya, legalitas perusahaan ini telah berulang kali dinyatakan “mati” oleh berbagai pejabat tinggi negara sejak puluhan tahun lalu, namun praktiknya di lapangan masih terus berjalan.
Kronologi dan Kejanggalan Legalitas Perusahaan:
1. Tahun 2011, Bupati Palas Tegaskan Izin Mati:
Pada tahun 2011, Bupati Padang Lawas saat itu, Bapak Basrah Lubis, secara tegas menyatakan bahwa izin operasional PT VAL telah “mati” alias ilegal. Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah merugikan pemerintah negara. Namun, pernyataan ini tidak diikuti dengan proses tindakan yang jelas dari pemerintah pusat sebagai pemberi Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) awal. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran yang terjadi sejak awal.
2. Tahun 2018, Ditjen PPK Trans RI Konfirmasi Izin Mati Sejak 2001:
Kejanggalan semakin terkuak pada tahun 2018. R Hari Pramudiono SH MM, selaku Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi (Ditjen PPK Trans) RI, mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa izin PT VAL telah “mati” sejak tahun 2001 dan tidak dapat diperpanjang. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, mengingat perusahaan tetap beroperasi meskipun izinnya telah kedaluwarsa belasan tahun.
3. Tahun 2023, Kementerian Transmigrasi Tegaskan Kembali Izin Mati: Penegasan paling baru datang pada tanggal 6 Juni 2023. Bapak Nirwan, Direktur Ditjen PPK Transmigrasi RI, kembali menyatakan bahwa izin perusahaan tersebut telah mati dan tidak bisa diperpanjang. Pernyataan krusial ini bahkan dituangkan dalam Surat Kesimpulan Berita Acara dan disetujui oleh 17 Direktur serta para Pakar Hukum Kementerian Transmigrasi RI. Dalam pertemuan tersebut, diakui bahwa rakyat memiliki legal standing yang jelas dengan sertifikat asli atas lahan mereka. Meskipun ada tindak lanjut untuk mengembalikan lahan prioritas kepada 12 KK, penyelesaian kasus ini masih jauh dari tuntas.
Selain itu, muncul pertanyaan besar mengenai perubahan nama perusahaan dari PT VAL menjadi PT PHI. Apakah pergantian nama ini disertai dengan izin IPT baru dari Kementerian Transmigrasi RI? Apakah Berita Acara pergantian nama telah diberikan kepada Kementerian? Pertanyaan ini relevan mengingat Komisi III DPRD Kabupaten Padang Lawas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemda Palas pada tahun 2023, juga telah menyoroti hal ini.
4. Tahun 2025, Ombudsman RI Fasilitasi Pertemuan, Status HGU Dipertanyakan:
Pada tanggal 2 Desember 2025, Ombudsman RI memfasilitasi rapat antara berbagai pihak terkait untuk mencari solusi. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang berarti status operasionalnya masih ilegal. Ombudsman RI kemudian merekomendasikan agar Kementerian Transmigrasi RI melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan PT PHI (sebelumnya PT VAL).
Rakyat Merasa Ditinggalkan, Integritas Pemerintah Dipertanyakan:
Kumpulan fakta ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, khususnya 200 KK warga TSM yang dengan biaya sendiri menanam dan mengelola lahan mereka sejak awal, tanpa ikut skema plasma dan tanpa memiliki hutang kepada perusahaan. Mereka mempertanyakan, “Siapakah pejabat pembela perusahaan sehingga mereka berani sewenang-wenang menguasai lahan rakyat selama 30 tahun, tidak pernah membayar kompensasi sewa lahan, dan merugikan pajak negara?”
Pertanyaan yang lebih fundamental muncul: “Kenapa seolah oknum pemerintah Negara RI kalah sama perusahaan PT VAL (PT PHI) yang ilegal?” Rakyat kini mempertanyakan di mana letak integritas pejabat pemerintah RI yang seharusnya melindungi hak-hak warga negaranya. Seperti yang disampaikan oleh Burhanuddin Daulay S.Pd, masyarakat menilai apakah realitas integritas pejabat pemerintah RI benar-benar ada, ataukah itu hanya sekadar “omon-omon” belaka?
Kasus PT VAL (PHI) ini menjadi sorotan serius yang menuntut ketegasan dan keadilan dari pemerintah. Perlindungan terhadap rakyat miskin, penegakan hukum, serta upaya penyelamatan aset dan potensi pajak negara harus menjadi prioritas utama. Integritas pemerintah dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut ini.
Penulis : Subandi (Kabiro Padang Lawas)
Editing TB Hendy yustana




