Padang Lawas | http://Burusergapinfo my.id
Konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas kembali memanas. Kali ini, warga Trans Swadaya Masyarakat (TSM) Desa Ujung Batu Alias 5, Kecamatan Huragi Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Rabu 18/02/2026, mengambil tindakan tegas dengan menanam bibit pohon kelapa sawit di lokasi yang mereka sebut sebagai lahan “rebut paksa”. Aksi ini dilakukan di tengah sengketa berkepanjangan dengan pihak perusahaan, PT VAL.
Berdasarkan unggahan video yang diterima dari warga bernama Eros, terlihat jelas proses penanaman batang sawit oleh warga di lokasi sengketa. Video tersebut juga merekam dialog antara seorang perwakilan TSM, Mardi, dengan Humas PT VAL, Yogi, yang berada di lapangan.
Dalam dialog yang terekam, Yogi dari pihak manajemen PT VAL menyatakan bahwa kegiatan penanaman batang sawit yang dilakukan warga tidak dapat dilanjutkan karena dinilai tidak sesuai prosedur. “Kegiatan penanaman batang sawit tidak dilanjutkan karena tidak sesuai prosedur dan akan berproses kita hargai selagi berproses,” ujar Yogi, seraya menambahkan bahwa tanaman sawit yang sudah ditanam oleh warga kemungkinan akan dicabut.
Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Mardi, perwakilan dari warga TSM. Dengan nada tegas, Mardi menyampaikan, “Kami tidak melarang panen, dan jangan ketika tanam batang sawit dilarang oleh pihak manajemen. Ini masih dalam proses.” Pernyataan Mardi ini mengindikasikan bahwa warga merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan menolak upaya penghentian penanaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan, mengingat status sengketa lahan yang masih berjalan.
Saat awak media hpps://burusergapinfo.my.id mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Humas PT VAL, Yogi, melalui sambungan seluler, yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan telepon. Hal ini menyulitkan upaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait insiden penanaman paksa ini dan langkah-langkah yang akan mereka ambil selanjutnya.
Aksi “rebut paksa” dengan menanami bibit sawit ini merupakan puncak kekesalan dan upaya warga TSM Ujung Batu Alias 5 untuk mempertahankan hak-hak mereka atas lahan yang telah lama menjadi sengketa. Mereka merasa bahwa proses penyelesaian konflik yang berjalan lamban telah merugikan mereka secara materiil dan moril.
Situasi di lokasi saat ini dilaporkan masih tegang, dengan potensi konflik lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian yang adil dan cepat dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Padang Lawas, dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah agraria ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009, untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Penulis : Subandi




