
Padang Lawas |http://Burusergapinfo.my.id
Minggu, 22/02/2026 – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah mengeluarkan surat penting dengan nomor x.700.1.2./338/IJ tanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara. Surat ini terkait dengan penyelesaian tindak lanjut pengembalian lahan usaha Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Ujung Batu 5, yang telah berlangsung sejak tahun 1995 dan belum selesai.
Burhanuddin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Aliansi Prabowo/Gibran, mengatakan bahwa Kemendagri RI mengacu pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
(LAHP) Ombudsman RI tanggal 28 Februari 2020 dan kesepakatan tanggal 6 Desember 2023 yang dibuat oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Kesepakatan ini terkait dengan penyelesaian masalah lahan TSM Ujung Batu 5, yang melibatkan PT VAL (Victorindo Alam Lestari) yang sekarang menjadi PT PHI (Permata Hijau Indonesia). Kemendagri RI menekankan bahwa Bupati Padang Lawas wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal tersebut berbunyi: “Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Oleh karena itu, Kemendagri RI meminta Bupati Padang Lawas untuk menyelesaikan masalah lahan TSM Desa Ujung Batu 5 dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal Dalam Negeri setiap bulan secara berkala.
Surat ini ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri RI, SM Mahendra Jaya, dan tembusannya dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Masalah lahan TSM Desa Ujung Batu 5 telah berlangsung lama dan melibatkan 188 kepala keluarga (KK) yang belum mendapatkan hak atas lahan usaha mereka. Warga TSM Desa Ujung Batu 5 telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Eros, warga TSM, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melakukan aksi “Rebut Paksa” dengan menanam batang sawit di lokasi lahan yang diperebutkan.
Mardi, warga TSM, berharap agar PMA Bupati Padang Lawas dapat menyelesaikan segera mungkin dan jangan ada korban pihak PT VAL ataupun Warga TSM.
Dengan adanya surat Kemendagri RI ini, diharapkan Bupati Padang Lawas dapat segera menyelesaikan masalah lahan TSM Desa Ujung Batu 5 dan memberikan hak atas lahan usaha kepada warga yang berhak.
Editing TB Hendy yustana




