Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner (AMPER) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negri Sibuhuan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar oleh inspektorat terhadap seluruh kepala Desa se-kabupaten Padang lawas pada Jum’at 27/2/2026.
Dalam dua tahun terakhir Inspektorat di duga melakukan pungutan liar/Gratifikasi terhadap seluruh kepala Desa sekabupaten Padang lawas dengan estimasi bervariasi mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan 3.000.000/Desa dari tahun 2024 dan 2025.
Qadafi Nst selaku koordinator aksi menyampaikan dirinya Sangat prihatin dan menyayangkan atas perilaku pungutan liar yang di duga di lakukan oleh pihak inspektorat, Ia menilai bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan UU TIPIKOR.
Diketahui salah satu undang-undang yang mengatur (UU TIPIKOR)Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan, membayar, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya pelaku diancam penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp 200juta – Rp1 milyar rupiah.
Qadafi Nst menilai pungutan liar dibumi Padang lawas sudah sangat marak terjadi, kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terus-menerus yang tentunya akan berdampak pada kerugian uang Negara dan terlebih lagi terhadap rakyat itu sendiri, ia menyampaikan akan terus menuntut keadilan ketika keadilan itu tidak berpihak kepada yang benar.
“Kami sangat kecewa dengan pihak inspektorat sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai pengawas dan pemeriksa jalannya birokrasi dipadang lawas agar lebih baik bukan malah sebaliknya” ujar salah satu massa aksi.
Qadafi Nst sebagai koordinator aksi manyampaikan agar Kejaksaan Negri sibuhuan serius dalam mengungkap persoalan atas dugaan tersebut apabila masih ingin mempunyai legitimasi di mata publik karna Kasus ini akan menjadi tolak ukur bagi rakyat, apakah Aparat Penegak Hukum masih dapat dipercaya atau tidak, bila perlu kami meminta kepada Bupati Padang lawas agar mencopot jabatan kepala dan sekretaris inspektorat karna tidak kooperatif dalam memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan ucapnya.
Kepala Sub Seksi I Intelijen (Kassubsi Intelijen) Sadikin Daulay S.H sebagai perwakilan kejaksaan Negeri Sibuhuan memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa, bahwa kejaksaan Negeri Sibuhuan akan menindak lanjuti atas dugaan pungli yang menjerat pihak inspektorat, dan kami akan melakukan investigasi lebih mendalam atas dugaan tersebut serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.




