Padang Lawas | BurusergapInfo my.id
Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Ujung Batu Aliaga V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Selasa 3 Maret 2026,tengah menghadapi masalah serius. Mereka terpaksa memilih antara meninggalkan rumah atau bertahan di lahan yang menjadi sengketa.
Pemerintah menempatkan warga TSM ( Transmigrasi Swakarsa Mandiri ) tahun 1991 sebanyak.200 Kepala Keluarga (KK) diberi perumahan Lu I dan Lu II ijin IPT PT VAL ( PT PHI ) dari Kementerian Transmigrasi RI.tshun 1996, awalnya tinggal di TSM ( Transmigra.Swskarsa Mandiri ) 19 KK yang masih bertahan. Mereka bekerja sebagai buruh panen sawit dan mengandalkan upah dari orang lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Salah satu warga, Mas Erros (40), mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain karena telah dibesarkan di tempat itu. “Dulu pemerintah memberikan kami material bangunan dan bantuan lainnya, tapi sekarang kami hanya diberi lahan seluas 475 meter persegi, padahal seharusnya kami menerima 975 meter persegi plus 2 hektar lahan usaha,” kata Erros.
Sementara itu, 181 KK lainnya telah memilih pindah ke tempat lain, seperti Padangsidimpuan, untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Erli Simanjuntak, Ketua KUD Tani Jaya Ujung Batu Aliaga V, yang pindah ke Padangsidimpuan, menyatakan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. “Kami yakin pemerintah tidak akan menelantarkan rakyatnya,” ujarnya.
KRONOLOGI KONFLIK LAHAN TSM
– 1991: Pemerintah memberikan lahan TSM kepada masyarakat
– 2001: PT VAL (PHI) mulai mengklaim lahan TSM
– 2005: Masyarakat TSM mulai berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan
– 2023: Konflik lahan TSM masih berlanjut, 181 KK memilih pindah ke tempat lain
Warga TSM berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan mereka keadilan. “Kami hanya ingin hidup yang lebih baik,” kata Erli Simanjuntak, Ketua KUD Tani Jaya Ujung Batu Aliaga V
Warga TSM terus berjuang untuk mendapatkan hak atas lahan mereka yang diserobot PT VAL (PHI). Mereka berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan mereka kesempatan untuk hidup yang lebih baik.
Warga TSM yang masih bertahan di Ujung Batu V menghadapi kesulitan ekonomi yang parah. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh panen sawit dan mengandalkan upah dari orang lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada kami jika pemerintah tidak menyelesaikan masalah ini,” kata Mas Erros, salah satu warga TSM.
Puluhan tahun lamanya, warga TSM Desa Ujung Batu Aliaga 5, merasakan ketidak adilan atas lahan yang mereka miliki. Perusahaan ilegal PT VAL (PT PHI) Medan, sejak tahun 2001, diduga menguasai lahan HPL Transmigrasi ribuan hektare, termasuk lahan usaha warga PTS (TSM), tanpa izin yang jelas.
Warga setempat merasa bahwa pemerintah daerah Sumatera Utara dan oknum pemerintah pusat, khususnya Kementerian Transmigrasi RI, membiarkan perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal. Mereka tidak berani melawan karena merasa perusahaan tersebut dilindungi oleh aparat pemerintah.
“Sertifikat yang kami miliki tidak berfungsi jika melawan perusahaan ilegal ini,” kata Mardi, seorang warga
Warga merasa bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak kepada mereka. “Republik Indonesia katanya ‘Hukum adalah Panglima Tertinggi’, tapi kenyataannya hukum tertinggi adalah pengusaha dan oknum pejabat penguasa,” tambah Mardi
Kasus ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dan warga merasa tidak ada jalan keluar. Mereka berharap agar pemerintah dapat menindak lanjuti kasus ini dan memberikan keadilan kepada warga Desa Ujung Batu Aliaga 5
Pemerintah daerah Sumatera Utara dan Kementerian Transmigrasi RI belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, warga terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka atas lahan yang mereka miliki.
Puluhan tahun lamanya, warga TSM Desa Ujung Batu Aliaga 5, merasakan ketidak adilan atas lahan yang mereka miliki. Perusahaan ilegal PT VAL (PT PHI) Medan, sejak tahun 2001, diduga menguasai lahan HPL Transmigrasi ribuan hektare, termasuk lahan usaha warga PTS (TSM), tanpa izin yang jelas
Warga merasa bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak kepada mereka. “Republik Indonesia katanya ‘Hukum adalah Panglima Tertinggi’, tapi kenyataannya hukum tertinggi adalah pengusaha dan oknum pejabat penguasa,”pungkas Mardi
Penulis : Subandi




