• Rab. Apr 29th, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

19 Tahun Putusan Pengadilan Dikubur Negara: SK Bupati 380/2005 Dinyatakan Palsu, Rakyat Tanjung Jabung Timur Belum Dapat Keadilan

BySubandi Kabiro

Apr 25, 2026

Foto : Surat Pemerintah Provinsi Jambi

 

TANJUNG JABUNG TIMUR, Jambi | BurusergapINFO my.id

SABTU 25 APRIL 2026, Hampir dua dekade berlalu, sebuah putusan pengadilan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, diduga “dikalahkan” oleh pembiaran negara. Putusan Pengadilan Negeri Tungkal Nomor 205/Pdt/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tak kunjung dieksekusi, meninggalkan konflik agraria yang terus membara hingga hari ini.

Dalam amar Putusan PN Tungkal Nomor 205/Pdt/2006, majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 380 Tahun 2005 tidak sah dan cacat hukum. Alasannya: SK tersebut bersumber dari dokumen palsu. Putusan itu bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Memasuki tahun ke-19, putusan tersebut tidak pernah dieksekusi. Negara justru diduga memilih diam dan membiarkan kondisi ini berlarut.

Alih-alih menjalankan putusan, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga melakukan pembiaran sistematis. Tiga kondisi ini masih terjadi hingga April 2026:

1. Perusahaan tetap beroperasi, di atas lahan yang statusnya bermasalah secara hukum pasca putusan 2006.
2. KUD terus mengelola kawasan, yang seharusnya dikembalikan statusnya sesuai putusan pengadilan.
3. Hak masyarakat tidak pernah dipulihkan, meski putusan telah memerintahkan demikian.

Foto : Kiri : H Burhanudin Daulay S Pd Kanan : Drs H Karma Acu MM
Foto : Kiri : H Burhanudin Daulay S Pd
Kanan : Drs H Karma Acu MM

Akibatnya, konflik agraria di wilayah tersebut terus membara tanpa ada penyelesaian konkret. “Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini sudah masuk wilayah pembangkangan terhadap hukum,” ujar H.Burhanudin Daulay S Pd, Wakil Ketua Aliansi Prabowo – Gibran dan penerima Kuasa, menanggapi mandeknya eksekusi putusan.

Mandeknya eksekusi ini sempat kembali disorot DPRD Provinsi Jambi. Pada 2022, Panitia Khusus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Rekomendasi Nomor 12 Tahun 2022. Isinya menegaskan ulang: Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan Putusan PN Tungkal Nomor 205/2006, karena SK Bupati Nomor 380/2005 telah dinyatakan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Rekomendasi Pansus tersebut bersifat resmi, sah, dan konstitusional. Namun hingga Sabtu, 25 April 2026 ini, tidak ada tindak lanjut dari negara.

Tiga hal yang seharusnya dilakukan pasca putusan dan rekomendasi itu tak kunjung terjadi:
1. Tidak ada pencabutan SK 380 Tahun 2005, oleh pemerintah daerah.
2. Tidak ada pemulihan hak masyarakat, yang terdampak konflik lahan.
3. Tidak ada proses hukum, terhadap pihak-pihak terkait yang diduga menggunakan dokumen palsu sebagai dasar SK tersebut.

Yang tampak justru pembiaran sistematis selama 19 tahun. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi panglima justru “dikubur” oleh sikap diam negara.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal wibawa hukum di daerah. Ketika putusan pengadilan yang final dan mengikat saja bisa diabaikan selama 19 tahun, publik mempertanyakan di mana posisi negara dalam melindungi hak warga negaranya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Timur terkait alasan tidak dieksekusinya Putusan PN Tungkal Nomor 205/Pdt/2006 dan Rekomendasi DPRD Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2022.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *