
Jum’at, 8 Mei 2026
PADANG LAWAS | http_//Burusergapinfo my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas buka suara menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan salah satu anggota DPRD terpilih, Achyar Hidayat Hasibuan, belum memenuhi syarat usia minimal 21 tahun saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).


Ketua KPU Padang Lawas, Indra Alamsyah Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh bakal calon yang diusung partai politik telah melewati verifikasi ketat sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Menurutnya, data administrasi Achyar Hidayat Hasibuan sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Terhadap isu yang menyebutkan saudara Achyar belum cukup usia, kami tegaskan bahwa KPU telah memverifikasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik yang bersangkutan. Hasilnya, usianya sudah memenuhi syarat minimal 21 tahun, sehingga lolos verifikasi administrasi dan tercatat memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU,” kata Indra kepada awak media
Indra merujuk Pasal 43 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebut KTP-el sebagai dokumen rujukan utama untuk membuktikan kebenaran data kependudukan dan usia calon. Berdasarkan aturan itu, status Achyar dinyatakan memenuhi syarat saat penetapan DCT.
Senada, Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hj. Ningtiasih, menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan menyeluruh pada seluruh tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

“Hasil pengawasan kami menemukan fakta bahwa tidak ada satupun bakal calon, termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan, yang tidak memenuhi syarat usia pada saat penetapan DCT. Seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan,” jelas Hj. Ningtiasih.
Ningtiasih menambahkan, Bawaslu sebelumnya memang menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait usia salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas. Namun sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 8 ayat (1), laporan disampaikan pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Sesuai ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terbatas kewenangannya hanya pada tahapan Pemilu. Sehingga Bawaslu tidak menindaklanjutinya pada mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di masa non tahapan,” tegasnya.
Baik KPU maupun Bawaslu Padang Lawas berharap penjelasan ini meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap legitimasi dan kelayakan anggota DPRD terpilih dalam menjalankan amanah rakyat. Keduanya juga mengimbau masyarakat untuk mengacu pada sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi.
Reporter : Subandi
