Jum’at, 8 Mei 2026
Polsek Sosa, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo my.id

Personil Polsek Sosa berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving, pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Mediasi yang digelar mulai pukul 23.00 WIB di Ruangan Mediasi Polsek Sosa itu mempertemukan dua warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa yang sempat berselisih.
Pihak pertama adalah FA, 24 tahun, belum bekerja. Sedangkan pihak kedua MS, 29 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun. Keduanya sama-sama berdomisili di Desa Parau Sorat.
Berdasarkan uraian kejadian, peristiwa bermula Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terjadi pemukulan terhadap MS yang diduga dilakukan oleh FA di Desa Parau Sorat.
Persoalan berlanjut sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. MS bersama PH dan M AT mendatangi FA di sebuah warung di Desa Parau Sorat. Pertemuan tersebut berujung adu mulut antara kedua belah pihak.


Mencegah konflik meluas, Polsek Sosa langsung mengambil langkah mediasi. Proses,problem solving dipimpin Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH bersama Ipda Andika, SH, Aiptu Irianto, dan Aipda Tommy Pulungan. Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Parau Sorat sebagai pihak yang dituakan di desa.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan. FA dan MS saling memaafkan di hadapan petugas dan kepala desa. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan telah menandatangani surat kesepakatan bersama.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice melalui problem solving, menjadi prioritas Polsek Sosa untuk perkara-perkara ringan. Tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga kerukunan warga.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan berakhir dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Reporter : Subandi
