Sabtu, 9 Mei 2026
Aliaga1,Padang Lawas, Sumatera Utara | https_ /Burusergapinfo my.id

Sukarman, warga Desa Ujung Batu I, Kelurahan Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kepastian hukum atas kasus dugaan pengrusakan lahan sawit miliknya. Kasus ini sudah berjalan hampir 7 tahun sejak penetapan tersangka, namun belum juga ada kejelasan.

Sukarman melaporkan peristiwa dugaan pengrusakan lahan tersebut ke Polres Tapanuli Selatan pada 5 September 2019. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT. Beberapa hari setelahnya, pada 11 September 2019, ia menerima Surat Tanda Bukti laporan dari Polres Tapsel.
Proses hukum sempat berjalan. Pada 16 Oktober 2019, Polres Tapsel mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/246/X/2019/Reskrim. Setahun kemudian, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Padang Lawas.
Pada 7 September 2020, Polres Padang Lawas menerbitkan dua surat sekaligus: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No. B/31/IX/2020/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan No. B/35/IX/2020/Reskrim. Penyidikan lanjutan ini terkait tindak pidana pengrusakan tanaman sawit milik Sukarman yang diduga dilakukan oleh Agus Priyono, S.E., sebagaimana dimaksud Pasal 406 ayat (1) KUHP.


Perkembangan signifikan terjadi pada 21 Januari 2022. Melalui Surat No. B/16/I/2022/Reskrim, Polres Padang Lawas memberitahukan bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan hasil penetapan tersangka.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2022, Polres Padang Lawas mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/../III/2022/Reskrim. Surat itu berisi laporan pengiriman berkas perkara oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Namun, nomor surat tersebut tidak dicantumkan secara lengkap.
Titik mandek terjadi setelahnya. Pada 31 Mei 2024, Polres Padang Lawas mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/85/V/Res.1.10/2024/Reskrim. Isinya menyebutkan adanya pengembalian berkas perkara (P.19) oleh jaksa penuntut umum. Alasannya terkait masalah kepemilikan tanah.
Hingga kini, hampir 7 tahun sejak penetapan tersangka pada 2022, Sukarman mengaku belum mendapat kepastian hukum. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah P21 dan ada tersangkanya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya hanya minta keadilan. Sudah capek bolak-balik tanya perkembangan, tapi jawabannya selalu masih proses,” ujar Sukarman saat ditemui, Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasus dugaan pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 406 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Dengan mandeknya proses hukum ini, Sukarman berharap ada atensi dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut agar kasusnya segera mendapat kepastian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Padang Lawas maupun Kejari Padang Lawas terkait alasan belum tuntasnya berkas perkara tersebut.
Reporter : Subandi
