Minggu, 24 Mei 2026
Jambi, Tanjung Jabung Timur | https//Burusergapinfo my.id

Dr H Sudirman, SH, MH bukan nama asing di lingkup birokrasi Provinsi Jambi. Sejak 16 Oktober 2020 ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, menutup karier panjang sebagai birokrat karier yang juga berlatar akademisi hukum.
Pria kelahiran Cirebon, 9 Januari 1968 ini menempuh pendidikan hukum secara bertahap. Ia lulus S1 Hukum Universitas Jambi tahun 1991, melanjutkan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 1999, dan baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN pada 2024. Sebelum sepenuhnya masuk jalur birokrasi, Sudirman mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jambi selama 20 tahun, dari 1992 hingga 2012.
Jejak Sudirman di pemerintahan Jambi berjalan bertahap dan konsisten. Sejumlah posisi strategis pernah ia duduki:
1. Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi
2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
3. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi
6. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sejak 2020
Polemik SK 380/2005 Kembali Muncul,
Nama Sudirman kembali mencuat setelah disinggung dalam polemik Surat Keputusan SK 380/2005 yang melibatkan Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

H Karma Acu menyatakan SK tersebut telah dinyatakan palsu melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan SK 205/2006. Meski begitu, ia menyebut hingga Minggu, 24 Mei 2026, SK 380/2005 masih dipakai dalam kebijakan di lapangan.
“Arah kebijakan sangat merugikan pihak Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri,” ujar Karma Acu.


Ia juga menyebut pernah diundang rapat bersama Sudirman pada 21 Desember 2011, ketika Sudirman masih menjabat Asisten di Tanjung Jabung Timur. Rapat itu membahas pembagian 70% : 30% dan dihadiri oleh Karma Acu, Ketua Kelompok Tani Makmur & Tani Mandiri, Rusli Dahlan, Asmuni, dan Harzal.
“Hingga kini arah kebijakan Sudirman mencederai Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Mandiri. Ternyata hanya janji-janji di atas kertas selama 15 tahun hingga 24 Mei 2026 tidak ada realisasinya,” kata Karma Acu.

Tanggapan Pihak Lain,
H Burhanudin Daulay S.Pd, Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran, menyoroti latar belakang pendidikan Sudirman sebagai ahli hukum. Menurutnya, keahlian itu seharusnya membuat persoalan hukum lebih mudah diselesaikan, bukan sebaliknya.
“Dilihat dari history pendidikan, Dr Sudirman SH MH adalah sosok ahli hukum. Sehingga hukum begitu mudahnya diputarbalikkan dari palsu SK 380/2005 yang dinyatakan palsu oleh putusan PN Tanjung Jabung Timur, namun hingga kini bisa masih dikuasainya,” ujar Burhanudin.
“Kebijakan Dr Sudirman SH MH tidak berpihak kepada Petani hingga 24 Mei 2026, janji tertulis yg sudah dilaksanakan namun fakta sangat jauh dengan keinginan Petani,” tutup Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari Dr H Sudirman, SH, MH terkait tudingan tersebut. Polemik SK 380/2005 sendiri telah menjadi isu berulang di kalangan kelompok tani di Tanjung Jabung Timur selama lebih dari satu dekade.
Reporter : Subandi











Tinggalkan Balasan