Rabu, 27 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Non TO ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial PP, 30 tahun. Tersangka yang berstatus belum bekerja itu merupakan warga Desa Sungai Korang, lokasi yang sama dengan tempat penangkapan berlangsung.


Dari tangan PP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 sendok kecil yang dibuat dari pipet, 1 bungkus rokok, 1 kotak kecil plastik, 1 unit handphone merek Oppo A16 warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut kepada awak media pada Selasa, 26 Mei 2026. Menurutnya, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Sungai Korang.
Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim opsnal langsung bergerak setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Palas. Tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA A Sihotang, S.H., dan Kanit 2 AIPDA Dian F Manurung segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan tersangka PP beserta barang bukti seperti yang disebutkan,” ujar Bripka Ginda.
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menerapkan:
1. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
2. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika : Jika terbukti melakukan peredaran atau penjualan, tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi warga dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Padang Lawas.
Reporter : Subandi
Sumber : Humas Polres Palas















Tinggalkan Balasan