Rabu, 27 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id

Personil Polsek Sosa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH, 33 tahun, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Parahu Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Penangkapan berlangsung di perkebunan sawit masyarakat non-transmigrasi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai.
Tersangka RH yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Desa Parahu Sorat Sosa Jae, Kecamatan Sosa. Ia ditangkap di lokasi yang selama ini dilaporkan warga sebagai titik rawan transaksi narkotika.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dipercaya. Pada hari yang sama pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sosa menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Parahu Sorat, tepatnya di area perkebunan sawit masyarakat non-TO.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Sosa langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu orang berinisial RH beserta sejumlah barang bukti.


Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi
2. 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
3. 1 unit handphone merek Vivo warna hitam
4. Uang tunai sebesar Rp200.000
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Palas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bripka Ginda K Pohan kepada awak media pada Selasa, 26 Mei 2026.
Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Sementara Pasal 112 mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung hasil pengembangan kasus dan barang bukti yang ditemukan.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat. Polres Padang Lawas menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di titik-titik rawan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Reporter : Subandi
















Tinggalkan Balasan