Senin, 22 Juni 2026
Aliaga5, Padang Lawas | https_//Burusergapinfo myi.id


Kekecewaan kembali dirasakan Eros, warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri TSM Desa Ujung Batu 5, Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Gubuk tempat ia berteduh dipindahkan paksa untuk kedua kalinya pada Senin, 22 Juni 2026.
Eros menduga kuat pembongkaran dilakukan oknum PT PHI Permata Hijau Sawit di area yang status kepemilikannya masih disengketakan. Menurut pengakuannya, kejadian bermula Jumat pagi saat ia sedang ke ladang. Sekembalinya, gubuk kayu berukuran 3 x 4 meter yang semula berdiri di pinggir jalan sudah dipindah ke area perkebunan sawit. Barang-barang miliknya seperti terpal dan peralatan tani berserakan di lokasi baru.
“Pagi saya tinggal ke ladang, pulangnya gubuk sudah tidak di tempat. Dipindah ke tengah sawitan. Semua barang acak-acakan,” ujar Eros.
Tak hanya gubuk, Eros juga menyebut bibit sawit yang ditanam warga TSM di lokasi yang disebut “Rebut Paksa” Desa Ujung Batu 5 diduga dicabuti pihak PT VAL/PT PHI. Bagi warga, bibit itu harapan masa depan di lahan yang mereka klaim sejak lama.
Lokasi Ujung Batu 5 Aliaga memang sudah jadi titik panas sejak 2023. Puluhan kepala keluarga warga TSM mengklaim lahan tersebut masuk plot transmigrasi tahun 2008. Di sisi lain, PT PHI beraktivitas menanam sawit di lahan yang sama dengan dasar Hak Guna Usaha HGU. Benturan klaim ini membuat konflik tak kunjung selesai dan kerap memicu ketegangan di lapangan.
Erli Simanjuntak, Ketua Koperasi Tani Mandiri yang menaungi warga TSM Ujung Batu 5, mengecam keras aksi pembongkaran tersebut. Ia menilai pemindahan gubuk di tengah proses sengketa sama dengan menambah luka warga.
“Selama sengketa belum ada putusan pengadilan atau kesepakatan bersama, maka status quo harus dijaga. Membongkar gubuk warga itu sama saja menambah luka. Kami anggap ini tindakan intimidasi terhadap warga kecil,” tegas Erli.
Erli menambahkan, tuntutan warga sebenarnya sederhana. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan rasa aman untuk tinggal di lahan yang sudah mereka tempati belasan tahun. “Warga cuma minta kepastian dan rasa aman. Jangan main gusur-gusur dulu,” katanya.
Pantauan di lapangan, gubuk Eros saat ini berada sekitar 50 meter dari lokasi semula, terpisah ke area kebun sawit. Kondisinya lebih terbuka dan jauh dari akses jalan. Warga lain di Ujung Batu 5 mengaku cemas. Mereka khawatir giliran gubuk mereka yang akan dibongkar tanpa pemberitahuan.

H Burhanudin Daulay S Pd wakil ketua Aliansi Prabowo – Gibran dan sekaligus penerima kuasa dari warga TSM Desa Ujung Batu Aliaga, berharap semua pihak menahan diri agar konflik tidak melebar. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera memfasilitasi pertemuan semua pihak.
“Jangan sampai karena gubuk kecil ini jadi bentrok besar. Kami minta Pemkab Padang Lawas segera panggil semua pihak duduk bersama. Warga TSM juga manusia, butuh tempat tinggal layak,” ucap H.Burhanudin
Lebih lanjut, H. Burhanudin Daulay, S.Pd kepada awak media. Menurutnya, status hukum PT PHI ( Permata Hijau Indonesia ) menjadi kunci utama sengketa lahan TSM ( Transmigrasi Swakarsa Mandiri) yang sudah berlangsung lama.
“Proses pengembalian hak lahan usaha warga TSM dari PT PHI ilegal masih berlanjut di Kementerian Transmigrasi RI dan Ombudsman RI,” ujar Burhanudin.
Ia membeberkan kronologi izin perusahaan pengelola lahan tersebut. PT PHI sendiri baru berdiri tanggal 10 Oktober 2022. Padahal, pengelola lahan TSM sebelumnya, PT VAL, izinnya sudah mati sejak tahun 2001. Artinya ada jeda waktu panjang tanpa pengelola resmi sebelum PT PHI muncul.
Pernyataan sejumlah pejabat dan lembaga juga menguatkan dugaan ilegalitas perusahaan tersebut. Pada tahun 2011, Basrah Lubis yang saat itu menjabat Bupati Padang Lawas sudah menyatakan perusahaan yang mengelola lahan TSM itu ilegal dan merugikan negara.
Kemudian pada tahun 2018, R. Hary Pramudiono dari Ditjen PPK Transmigrasi RI menegaskan izin perusahaan tidak dapat diperpanjang. Pernyataan senada kembali ditegaskan pada 2023 oleh 17 Direktur dan Pakar Hukum Ditjen PPK Transmigrasi. Mereka menyatakan izin perusahaan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.



1.Titik terang terbaru datang dari Ombudsman RI. Pada 11 Maret 2026, Ombudsman RI menyurati Kementerian Transmigrasi RI agar segera menetapkan status izin perusahaan pengelola lahan TSM. Hingga Maret 2026, menurut Ombudsman, PT PHI tidak memiliki izin alias ilegal.
Burhanudin berharap surat Ombudsman tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Kementerian Transmigrasi. Tujuannya agar kepastian hukum lahan warga TSM segera didapat dan hak-hak mereka bisa dikembalikan.
Kasus lahan TSM ini sudah menjadi perhatian warga transmigrasi di Padang Lawas selama bertahun-tahun. Warga menunggu kepastian dari pemerintah pusat agar lahan yang sudah mereka kelola sejak awal program transmigrasi bisa kembali dikuasai secara sah.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT PHI belum memberikan keterangan resmi . Yogi selaku Humas PT PHI belum membalas pesan WhatsApp maupun panggilan awak media sejak Senin Pagi . Belum diketahui alasan dan dasar hukum yang digunakan perusahaan memindahkan gubuk warga TSM.
Terkait status izin PT PHI masih dipertanyakan warga TSM Desa UJung Batu 5 Aliaga.
Reporter : Subandi



