, ,

Polsek Sosa Fasilitasi Damai

Rabu, 27 Mei 2026
Padang Lawas | Burusergapinfo my.id
Upaya humanis Polsek Sosa dalam menyelesaikan konflik rumah tangga kembali membuahkan hasil. Melalui metode problem solving, personel Polsek Sosa berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang terlibat perselisihan hingga terjadi dugaan KDRT di Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa.
Kejadian bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terjadi cekcok antara SR,  47 tahun, selaku istri, dengan suaminya AS, 27 tahun. Perselisihan yang terjadi di rumah mereka di Desa Pasar Ujung Batu berujung pada tindakan pengerusakan perabotan rumah tangga dan penganiayaan terhadap pihak istri.
Akibat insiden tersebut, SR mengalami sakit pada bagian kepala dan luka berdarah di bagian kaki. Tidak ingin masalah berlarut dan merusak keutuhan keluarga, korban memilih menempuh jalur musyawarah dengan mendatangi Polsek Sosa untuk meminta difasilitasi mediasi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Polsek Sosa langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 14.00 WIB, kegiatan problem solving dilaksanakan di rumah tempat tinggal kedua belah pihak. Petugas menghadirkan Sri Ramadani dan Ahmad Siahaan beserta keluarga masing-masing untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Proses mediasi berlangsung terbuka dan kekeluargaan. Petugas memberikan pemahaman bahwa penyelesaian secara damai lebih baik untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan masa depan keluarga. Setelah diberikan penjelasan dan arahan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.
Ada tiga poin kesepakatan yang dihasilkan. Pertama, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun. Kedua, kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji memperbaiki komunikasi dalam rumah tangga. Ketiga, Ahmad Siahaan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Aiptu Amson Regen Panjaitan dan Briptu Willy Hidayat yang bertugas dalam kegiatan tersebut memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif. Mereka juga memberikan imbauan kepada pasangan tersebut agar mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga ke depan.
Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, menjelaskan bahwa problem solving adalah salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan penyelesaian masalah secara cepat, tepat, dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di masyarakat.
“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada unsur kekerasan berat, kita upayakan mediasi dulu. Harapannya keluarga tetap utuh dan masyarakat merasa kehadiran polisi benar-benar membantu,” ujar Kapolsek.
Warga Desa Pasar Ujung Batu menyambut baik langkah cepat Polsek Sosa. Mereka menilai kehadiran polisi yang langsung turun ke lokasi dan memfasilitasi mediasi membuat situasi kembali tenang.
Polsek Sosa mengingatkan, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum. Namun, jika korban menginginkan penyelesaian secara damai, pihak kepolisian siap memfasilitasi dengan tetap memperhatikan hak dan keselamatan korban.
Kegiatan berjalan lancar, aman, dan ditutup dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *