
KEDIRI(12/01/26) – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan. Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban tahunan dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran tim BPAR, terdapat perbedaan data laporan yang signifikan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Krecek dikabarkan kesulitan memberikan penjelasan rinci mengenai uraian penyaluran dana tersebut. Selain itu, sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya proyek fisik yang tercantum dalam laporan.
“Kami menemukan adanya disparitas data. Jawaban warga di lokasi tidak sinkron dengan apa yang dilaporkan dalam dokumen tahunan. Kami akan terus mengawal temuan ini,” ujar perwakilan tim BPAR dalam keterangan tertulisnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPAR menyatakan akan segera membawa data-data ini ke pihak berwenang. “Kami akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan penyaluran Dana Desa ini ke pihak Kejaksaan agar dilakukan tindak lanjut secara hukum,” tegasnya.
Audit Menyeluruh Sesuai Instruksi Presiden
Kasus di Desa Woromarto ini mencuat di tengah langkah tegas Pemerintah Pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Audit ini melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pengawasan daerah. Fokus utama pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen hingga inspeksi fisik proyek infrastruktur.
Presiden menekankan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa agar tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat luas.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa krecek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketidaksesuaian data anggaran tersebut.
(Red/BPAR)




