Burusergap,info -Bungo
Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan penertiban terhadap keberadaan dan pengelolaan kotak amal pada tempat umum dan fasilitas publik. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 29 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026 dengan pelaksana tugas dilapangan yakni terdiri dari perwakilan BPBD Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial PPKB dan PPPA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Baznas, Kejaksaan Negeri Bungo, Polres Bungo, Kodim 0416/Bute, Densus 88 AT dan Posda Bungo Binda Jambi.
Dari penyisiran di lapangan selama dua hari tersebut, dengan titik lokasi yakni area pasar, toko dan tempat kuliner yang ada di wilayah kota Bungo. Maka, terdapat kotak amal yang dikumpulkan mencapai 301 kotak yang berlogo atau bertuliskan dari beberapa lembaga atau yayasan yang dititipkan di tempat tersebut. Kotak amal yang terhimpun diamankan di ruangan khusus di Kantor Satpol PP dan Damkar. Bagi kotak amal yang memiliki izin resmi dan jelas kegunaan atau peruntukannya akan dikembalikan dan diberikan lebel resmi dari pemerintah Kabupaten Bungo.
Namun, diantarantara kotak amal yang dikumpulkan tersebut disyinyalir ada beberapa yang tergabung dalam organisasi tertentu yang bersifat ilegal dan orientasi radikal. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian khusus bagi Pemda Bungo dan Aparat Penegak Hukum.
Marwilisman AR selaku Sekretaris BPBD Kesbangpol sekaligus Koordinator Lapangan dalam penertiban kotak amal tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penertiban terhadap keberadaan dan pengelolaan kotak amal ini sudah dilaksanakan sesuai dengan surat tugas dan perintah Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bungo.
“Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bungo, kegiatan penertiban terhadap keberadaan kotak amal sudah kita laksanakan. Tinggal lagi terkait pengelolaan kotak amal kedepannya seperti apa kita masih menunggu pers rilis dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati bersama para Forkopimda,” Katanya.
Selain itu, Marwilisman juga menyampaikan bahwa kotak amal yang terhimpun yakni di hari pertama sebanyak 216 kotak amal baik ukuran besar maupun kecil. Dan di hari kedua yakni sebanyak 85 kotak amal.
“Kita mulai start dari area kampung solok – Pasar Bawah menuju Pasar Bungur hingga menyusuri ke toko dan tempat kuliner yang ada di area pasir putih dan Sungai Mengkuang. Dari penyisiran terhimpun di hari pertama 216 kotak amal dan di hari ke-dua yakni sebanyak 85 kotak amal baik ukuran besar maupun ukuran kecil,” Ungkapnya.
Dari kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut justru mendapatkan dukungan positif dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bahwa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Bungo dinilai cepat tanggap akan kotak amal yang diduga disalahgunakan peruntukannya. Masyarakat pun berharap agar Pemerintah Bungo segera membuat kebijakan dan memberikan lebel resmi kotak amal yang ada di Kabupaten Bungo. Sehingga sedekah dari masyarakat Bungo pun bisa dipergunakan kembali untuk masyarakat Bungo itu sendiri (F).





