Mereka ditemukan menjual miras dengan kadar alkohol melebihi 5% dan melakukan hiburan di atas jam malam yang telah ditentukan,sudah berkali-kali kali di temukan pelanggaran, Penindakan ini dilakukan pada 21 Januari 2026 pukul 23:59. Semoga penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga ketertiban masyarakat
Menurut ungkap pak Daruqotni, S.IP Kasatpol PP dan Damkar Kab.Bungo saat di wancara Burusergapinfo.com kamis
22/01/2026 .
Dan beberapa media, Bertanya pelanggaran seperti apa? Kasat Polppmenjawab”Udah beberapa waktu yang lalu kami juga sudah membuat surat pernyataan dengan ZEUS,ternyata melanggar, maka tadi malam kami melakukan tindakan dengan Tim Terpadu pelanggaran perda, awak media bertanya lagi pernyataan seperti apa Pernyataan kesepakatan untuk mengikuti peraturan perda”
Pemerintahan daerah melakukan swiping di semua tempat hiburan malam tampa kecuali bila ada di temukan pelanggaran akan di berikan tindakan pemutusan izin usaha.
Dan sela itu Bapak Giyatno, S.Sos., M.Si Kepala DPMPTSP mengukapkan “Silakan melakukan berusaha di negri ini Tapi ikut peraturan yang ada, kalau pemilik usaha melanggar dengan memberikan tindakan melakukan sanksi sesuai peraturan Perda” dan di hadiri juga kabid Prindakop pak Rusdi, pak M.hendri penyidik polpp bungo dan berapa anggota pol pp dan awak media jurnalis (F Kabiro bungo)
