Saksi Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari sesalkan “Ada Nuansa dan tekanan Politik yang di lakukan oleh oknum DPD dalam proses pembatalan PPPK Lia Permatasari”
Buser.info-Jambi(19/2/26) –http://burusergapINFO.my.id

Polemik Pembatalan kelulusan peserta PPPK Lia Permatasari yang sebelumnya sudah 2 (dua) kali di umumkan Lulus pada Tahap 1 dan Tahap 2 tiba-tiba di batalkan oleh Panselda PPPK Kabupaten Bungo terus bergulir dan sampai ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi hingga kini
Lia Permatasari sebagai Penggugat sangat di rugikan akan pembatalan tersebut dan lewat kuasa hukum nya H.Marwan SH dan Team saat sidang lanjutan kemarin (Rabu,18/2/26) telah memasuki babak keterangan Saksi Ahli, maka kami tidak main-main kemarin, “kami hadirkan PAKAR HUKUM TATA NEGARA FERI AMSARI yang juga sebagai Dosen dari Universitas Andalas” ungkap H.Marwan SH.
Dalam fakta persidangan saat keterangan saksi ahli Feri Amsari SH.,M.H.LL.M menyatakan terbukti adanya nuansa politik dalam perkara ini dengan keterlibatan salah satu oknum anggota DPD yang mengintervensi untuk membatalkan kelulusan Lia Permatasari.

Dalam kesempatan lain Feri Amsari menyebutkan “saat di persidangan terlihat para pihak (red-Panselda) mengabaikan banyak hal dan bahkan lalai, dan mengesampingkan azas-azaz umum pemerintahan yang baik, terutama dalam kasus ini”
Penyelenggara (Panselda-red) di anggap tidak cermat dan mengabaikan prinsip kepastian hukum, di mana proses kelulusan Lia Permatasari harusnya sudah pasti, dan orang tidak boleh lagi menggugat hasil seleksi, karna nilai yang di peroleh oleh Lia Permatasari berasal dari sistem penilaian yang berkekuatan hukum tetap dan di lindungi undang-undang.” Ungkap Feri
Feri Amsari juga menambahkan bahwa hal yang sama pernah di putuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara no.345 katun Thn.2025 di Kabupaten Langkat, ada seorang peserta PPPK telah Lulus dan di batalkan, dan tetap di nyatakan Lulus oleh Pengadilan.
Dari banyak nya problematika yang timbul Feri Amsari berkata “Seharusnya Panselda lebih berhati-hati dan cermat dalam berbagai proses agar tidak ada pihak yang di rugikan”, juga untuk pihak Pengadilan.. Feri berharap agar bisa menata dan memperbaiki hal-hal yang bersifat administratif yang bermasalah dalam proses ini.
(Az)




