Padang Lawas | Burusergapinfo my id

Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Ujung Batu V (lima ) Aliaga,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu 7 Maret 2026, masih menanti realisasi janji lahan usaha yang dijanjikan oleh PT VAL (PT PHI) sejak tahun 1995. Ir Suwandi Virgo MM, selaku Direktur PT VAL (PT PHI) pada saat itu, telah membuat surat pernyataan yang menjanjikan lahan usaha kepada 200 KK warga TSM Ujung Batu.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terwujud, dan warga TSM merasa ditipu. “Kami sudah menunggu hampir 31 tahun, tapi tidak ada realisasi dari PT PHI,” kata Mardi salah satu warga TSM. Mereka merasa bahwa PT PHI telah bermain-main dengan janji dan harapan mereka.
Surat pernyataan Direktur PT VAL (PT PHI) tanggal 23 Juni 1995, menyebutkan bahwa warga TSM Ujung Batu akan mendapatkan lahan usaha di lokasi ex Ujung Batu I sampai Ujung Batu V. Namun, PT PHI tidak memenuhi janjinya, dan warga TSM terpaksa berjuang menuntut keadilan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas telah membuat surat kepada Direktur PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI) pada tanggal 14 Juni 2023, yang menyatakan bahwa lokasi yang diklaim PT PHI tidak termasuk dalam lokasi transmigrasi. Surat ini menjadi bukti bahwa PT PHI telah salah dalam mengklaim lahan tersebut.
Dalam vidio yang diunggah pada tanggal 16 Februari 2026, Kaya Mardi Lubis, selaku Manager PT PHI, mengatakan bahwa atasan mereka telah memutuskan bahwa tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Mardi warga TSM, yang meminta agar putusan pengadilan dibacakan.
Anwar Saleh Harahap, Humas PT PHI, mencoba membela perusahaan dengan mengatakan bahwa putusan pengadilan telah memutuskan NO (Obscuur libel). Namun, warga TSM tidak terima dan meminta agar PT PHI membuktikan klaim mereka.
“Kami warga TSM yang terletak di daerah terpencil, kembali menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Transmigrasi RI, ATR BPN RI, Menteri Dalam Negeri RI, Presiden RI Bpk H.Prabowo Subianto serta kepada Bapak H. Albiner Sitompul. Mereka memohon bantuan dan perhatian atas nasib mereka yang telah menderita selama kurang lebih 30 tahun.
Masyarakat swakarsa ini merupakan peserta plasma yang pernah dijanjikan oleh PT VAL ( Victorindo Alam Lestari ) atau PT PHI ( Permata Hijau Indonesia ) untuk mendapatkan lahan seluas 3 hektar per kepala keluarga (KK). Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terwujud. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang belum menerima lahan seluas 2 hektar.
“Kami sudah berjuang selama puluhan tahun, tapi tidak ada hasil yang signifikan. Kami hanya ingin hidup layak dan memiliki lahan yang dapat menopang kehidupan kami,” ujar Erli Simanjuntak selaku Ketua Koperasi Tani Jaya, salah satu perwakilan masyarakat TSM
Masyarakat TSM Ujung Batu V telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah, namun belum ada tanggapan yang memuaskan. Mereka berharap agar Menteri Transmigrasi RI, ATR BPN RI, serta Bapak H. Albiner Sitompul, dapat membantu menyelesaikan masalah mereka dan memberikan keadilan bagi masyarakat TSM,”kata Erli
“Apa salah kami? Kami hanya ingin hidup dengan layak dan memiliki masa depan yang cerah. Kami mohon bantuan dan perhatian dari pemerintah,” tambah Erros perwakilan masyarakat swakarsa tersebut.
Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan konkret dan memberikan solusi atas masalah ini, agar masyarakat TSM Ujung Batu V Aliaga dapat hidup dengan lebih baik dan sejahtera,”tutup Erros
Reporter : Subandi




