Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Seorang sopir truk tangki BBM bersubsidi tertangkap tangan oleh awak media saat diduga melakukan praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” BBM di wilayah
Sampit Kotim Kalimantan Tengah ,di jln panglima Sudirman km 20 Sampit -pangkalanbun pukul 15.03 Selasa,21,April 2026. Dalam praktik yang dikenal di kalangan distribusi sebagai “kencing”, sopir tangki mengurangi volume BBM yang seharusnya dikirim ke SPBU dengan cara mengalirkannya ke wadah lain di luar prosedur resmi. Tindakan ini berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Berdasarkan temuan di lokasi, awak media mencatat sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sopir berinisial (……) antara lain tidak mengenakan atribut resmi atau alat pelindung diri (APD), diduga memiliki segel cadangan, menggunakan alat khusus untuk membuka katup bawah tangki, serta membawa perlengkapan seperti selang, jerigen, dan timba. Selain itu, praktik tersebut diduga telah dilakukan secara berulang hingga tiga kali dalam sepekan dan disinyalir memiliki jaringan pembeli sendiri.Sampit Kotim km 20 pukul 15.34
Selasa, 21 april2026
Seorang sopir truk yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, melarikan diri saat hendak dimintai keterangan oleh tim jurnalistik. Menurut informasi yang dihimpun tim jurnalis, bernisial (sopir) setelah di ketahui oleh awak media. Namun secara mengejutkan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum pemeriksaan dilakukan. Ia bahkan meninggalkan jerigen yang sdh terisi yang diduga hendak di jual kpda pembelinya untuk solar subsidi dari mobil PT.SARI ANJIR SERAPAT
Kejadian kaburnya tersangka ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. Sejumlah pihak menduga adanya kemungkinan kerjasama dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyebabkan pelaku bisa lolos dari jeratan hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengawas PT sari anjir serapat maupun pihak Pertamina terkait langkah hukum lanjutan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Penerbit kantor burusergap
