LAPORAN KEGIATAN PANGGILAN KETIGA
Panggilan Ketiga Polda Sumatera Selatan
Tanggal: Jumat, 12 Juni 2026
Pihak Terpanggil: Bpk. Mildan
Perihal: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Sdr. Umar (Wartawan BuruSergapINFO)

I. DASAR
Laporan pidana yang disampaikan oleh Sdr. Umar terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polda Sumatera Selatan.
II. URAIAN KEJADIAN
Pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, telah disampaikan panggilan ketiga kepada Bpk. Mildan untuk hadir memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara tersebut. Panggilan ini disampaikan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya panggilan ketiga ini, telah diinformasikan bahwa apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Polda Sumatera Selatan berwenang untuk menerbitkan Surat Perintah Penjemputan Paksa (SPK) guna memastikan kehadirannya dalam proses hukum.
III. TINDAK LANJUT
Setelah proses panggilan ketiga ini selesai dilaksanakan, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah:
1. Melaksanakan Gelar Perkara secara mendalam dan terstruktur agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat, jelas, dan terang.
2. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang terkumpul, apabila ditemukan cukup alasan dan bukti yang kuat, maka status hukum akan ditingkatkan menjadi tersangka, mengingat laporan yang diajukan merupakan laporan pidana.
IV. PENUTUP
Demikian laporan ini dibuat sebagai bahan pertanggungjawaban dan acuan pelaksanaan proses hukum selanjutnya.
✅ Isi utama:
– Diterbitkan panggilan ketiga secara resmi. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, akan dikeluarkan SPK (Surat Perintah Penjemputan Paksa).
– Tindak lanjut: Akan diadakan Gelar Perkara untuk memperjelas fakta. Jika bukti cukup, status dapat ditingkatkan menjadi tersangka karena masuk ranah pidana.
Demikian sebagai catatan proses hukum.
Penyunting / penulis
TB hensy YUSTANA
Direktur utama
