• Jum. Apr 24th, 2026

Burusergapinfo

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Sidang Prapid Tersangka Pencurian Sawit PT Barapala Berlanjut, Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Tak Gugur Status Tersangka

BySubandi Kabiro

Apr 24, 2026

Padang Lawas | BurusergapINFO my.id

Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (23/4/2026). Agenda persidangan hari ini mengagendakan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon, yakni Sat Reskrim Polres Padang Lawas.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau ini merupakan hari keempat dari rangkaian sidang Prapid yang telah berlangsung sejak Senin (20/4/2026). Perkara ini bermula dari penahanan tiga tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu. Ketiganya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dan tertangkap tangan di area Divisi 4 milik PT Barapala. Tidak terima atas status tersebut, para tersangka mengajukan gugatan Prapid melalui kuasa hukum mereka.

Dalam persidangan, pihak Polres Padang Lawas yang diwakili Tim Bidkum Polda Sumut, Briptu Mario Simanjuntak dan Bripda Tegar, menghadirkan saksi ahli pidana Prof. Dr. Alpi Sahari melalui zoom.

Di hadapan majelis, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Menanggapi dalil pemohon mengenai adanya kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ahli memberikan catatan penting.

“Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Alpi.

Ia menambahkan, tindak pidana pencurian menitikberatkan pada unsur mengambil barang bergerak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Menurutnya, sengketa lahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil hasil bumi secara ilegal.

“Masyarakat tidak boleh mengambil buah sawit yang ditanam orang lain, meskipun lahan tersebut diklaim berada di kawasan hutan. Jika ada pelanggaran lahan, tempuh jalur hukum dengan melapor, bukan dengan mengambil buahnya secara paksa karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain saksi ahli, termohon juga menghadirkan Manager PT Barapala, Marhum Berutu. Ia membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari patroli rutin sekuriti di Divisi 4.

“Saya menerima laporan ada tiga orang yang tertangkap melakukan pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Saya perintahkan untuk diamankan ke kantor sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Palas,” ungkap Marhum di persidangan.

Marhum menyebut, tanaman sawit tersebut telah ditanam oleh perusahaan sejak tahun 1999/2000. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah ada pelaku pencurian sawit di area PT Barapala yang divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.

Saksi kedua dari perusahaan, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas, menjelaskan sisi administratif dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

“Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan,” jelas Cindra.

Adapun desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterrudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat, dan Desa Padang Matinggi.

Terkait status lahan, Cindra menjelaskan bahwa dari pengajuan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (24/4/2026) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.

Sidang Prapid ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, serta mempertegas batasan antara sengketa lahan dan tindak pidana pencurian.

Reporter : Subandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *