• Rab. Mei 13th, 2026

Referensi Mata Dunia

Tajam Aktual Intelektual Pemberani

Top Tags

Diduga Aparatur Desa Lunuk Bagantung Telah Memalsukan dukumen

kamis 07 mei 2026

Sampit_http://Burusergapinfo.my.id

Salah seorang aparatur desa lunuk bagantung.kec.bukit santuwai kab kotawaringin timur (kotim)

Yang diduga telah me malsukan dukumen_dukumen demi mandapatkan ke untungan pribadi,sehingga pihak nya dapat melakukan sangsi adat (zipen) yang sesueai peraturan per undang undang adat dayak kalimantan tengah,kamis 07 mei 2026

 

Tidak hanya sekedar dukumen pribadi saja saudara yang ber inesial B,I _ juga tak pikìr panjang sehingga iya pun memalsukan tanda tangan kepala desa nya sendiri

 

B.I yang pada saat itu diri nya masih aktif sebagai salah satu aparatur desa di bagian kaur UMUM,desa lunuk bagantung sehingga iya pun bisa melakukan hal curang selagi diri nya berkehendak, iya pun tak pikir panjang lagi tahap demi tahapan dukumen di palsukan serapi mungkin agar tidak orang lain mengetahu,i nya.

 

Dan segera lah di panggil salah satu rekan nya ya,B,I pun perintahkan agar mereka melakukn zipen terhadap seorang anak laki laki yang ber inesial AD 23 th itu pun terdiam bisu setelah diri nya di nyatakan dan di ponis bersalah,ungkapnya

 

 

Lalu setelah kami pelajari

Bahwa bentuk penipuan yang sangat serius.yang di lakukan saudara ( B I ) yang di sa.at itu beliau sedang menjabat menjadi KAUR UMUM kepengurusan nya Beliau menjabat sebagai kaur umum di tahun 2024 : 10.juni lalu.pelaku merekayasa data demi ke untungan pribadi dengan modus men,denda ADAT kepada se,seorang yang Ber,inisial (M.ADi )korban merasa di rugikan hingga juta,an rupiah.bahkan puluhan juta rupiah.

 

Dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia, hal ini memiliki konsekuensi berat:1. Dari Sisi Hukum Pidana (KUHP)Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, sesuai modus yang di lakukan ter,sebut.sesuai Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan merekayasa (data palsu)

 

untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang ber jumlah besar.sesuai Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak (dalam hal ini hak menagih denda adat) [3, 8].2. Dari Sisi Hukum Adat didasarkan pada nilai kejujuran dan keseimbangan komunitas.

Jika seseorang terbukti merekayasa aturan atau data adat demi uang:Pelaku justru bisa dikenakan denda adat yang jauh lebih besar.karena telah mencoreng kehormatan lembaga adat atau desa tersebut [1, 10].Pengucilan: Secara sosial,

 

kami ( M.ADi ) dan keluarga menunggu itikad baik pelaku yang ber,inisial.( B I )dan keluarga nya agar bisa datang untuk meng,klaripikasi dan mempertanggung jawabkan uang yang sudah mereka ambil.

tapi sampai Hari ini tanggal 07 mei 2026. tidak ada itikad baik saudara (B I ) tersebut..kami tunggu dan kami beri waktu 1 minggu lagi Saudara (B I ) dan keluarganya..jika masih tidak ada juga itikad baiknya..dengan bukti_bukti data yang tidak benar beserta pesan via whatsapmaka akan kami serahkan Urusan ini kepada pihak berwajib/polres kotawaringin Timur. ujarnya

jurnalis.JN

Penerbit kantor Pusat media burusergapinfo

By Penerbit Berita Update

Penanggung jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *