Jakarta, 9 November 2025 — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR di Istana Negara, Kamis (7/11).
Revisi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan sejumlah aturan teknis menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029, terutama terkait sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen, dan aturan kampanye digital.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan lebih efisien dan transparan. “Kami ingin agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih sederhana, hemat biaya, dan tetap menjamin representasi politik rakyat,” ujar Puan usai pertemuan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemerintah akan membentuk tim bersama DPR untuk merumuskan poin-poin prioritas revisi. “Kami akan meninjau aspek teknis dan administratif, termasuk tata kelola kampanye daring dan mekanisme pengawasan dana politik,” katanya.
Beberapa fraksi di DPR juga mulai menyampaikan pandangannya. Fraksi PDI Perjuangan mendukung sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan, sedangkan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini sebesar 20 persen kursi DPR.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menilai bahwa revisi UU Pemilu ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. “Selama ini, pelaksanaan pemilu seringkali menimbulkan polemik akibat tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan dana kampanye. Revisi ini harus diarahkan untuk memperbaiki hal-hal tersebut,” ujarnya.
KPU dan Bawaslu juga diminta untuk menyiapkan kajian teknis sebelum pembahasan resmi dimulai pada awal 2026. Pemerintah menargetkan rancangan revisi UU Pemilu dapat disahkan sebelum pertengahan 2027, agar seluruh persiapan penyelenggaraan pemilu 2029 bisa dilakukan lebih matang dan terencana.




