

Tiang Listrik Roboh Timpa Mobil di Depan Bank BCA Dekat Semagor, Diduga Akibat Kelalaian Penebangan Pohon
Buser.Info – Bungo (17/11/25)
Sebuah tiang listrik roboh di depan Bank BCA yang berlokasi dekat Semagor, Muaro Bungo, siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden ini menyebabkan sebuah mobil yang sedang melintas tertimpa dan mengalami kerusakan.
Menurut saksi mata di lokasi kejadian, tiang listrik tersebut tiba-tiba roboh dan menimpa sebuah mobil yang sedang parkir di depan BCA. Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat.
Konfirmasi dari PLN Kabupaten Bungo :
Pihak PLN Kabupaten Bungo memberikan konfirmasi terkait kejadian ini. Pada pukul 12:52, PLN menerima informasi adanya pemadaman listrik di sekitar lokasi. Petugas langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dan tiba pada pukul 13:01.
“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan kondisi tiang beserta trafo sudah patah,” ujar juru bicara PLN Kabupaten Bungo dalam keterangan resminya. “Setelah ditelusuri, ternyata penyebab tiang patah adalah akibat tertimpa pohon besar di depan Pusparagam akibat penebangan yang dilakukan oleh pihak Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman).”
Lebih lanjut, pihak PLN mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak Perkim terkait pekerjaan penebangan pohon tersebut. “Kami telah mengkonfirmasi dengan pihak Perkim dan benar bahwasanya terjadi kelalaian dari Perkim terkait salah perhitungan dalam penebangan pohon tersebut,” tambahnya.
Hingga saat ini, pukul 15:45, pihak PLN masih berupaya memperbaiki tiang yang roboh dan memulihkan jaringan listrik yang terputus.
Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Penyedia Layanan Publik
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen, terutama dalam hal penyediaan layanan publik seperti listrik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk penyedia layanan publik.
Pasal 4 UUPK menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain:
– Hak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
– Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa.
– Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
– Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sementara itu, Pasal 7 UUPK mengatur kewajiban pelaku usaha, di antaranya:
– Berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
– Berkewajiban memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
– Berkewajiban menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
– Berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam kasus tiang listrik roboh ini, pemilik mobil yang tertimpa berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab. Mengingat adanya indikasi kelalaian dari pihak Perkim, maka pihak Perkim dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi. Proses ganti rugi ini dapat dilakukan melalui jalur mediasi atau pengadilan, sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang diatur dalam UUPK.
Selain UUPK, terdapat juga peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur standar keamanan dan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyedia layanan publik dan pihak-pihak yang melakukan pekerjaan yang berpotensi membahayakan infrastruktur publik, untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan melakukan koordinasi yang baik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(KPW)

