
Tak Mau Tunjukkan Laporan Penggunaan Dana Desa, Kades Tiru Kidul Diduga Ada Penyelewengan
Kediri(14/01/26) – Dugaan penyelewengan Dana Desa mencuat di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kepala Desa Tiru Kidul diduga enggan menunjukkan laporan rincian penggunaan dan penyaluran Dana Desa, dengan alasan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kecamatan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Kecurigaan semakin menguat ketika Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) melakukan kunjungan langsung ke kantor Desa Tiru Kidul guna meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa. Namun, pihak kepala desa tidak memberikan data atau dokumen yang diminta, sehingga memicu dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Padahal, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Dana Desa wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penolakan atau penundaan dalam menunjukkan laporan penggunaan anggaran dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
BPAR menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Oleh karena itu, BPAR menyatakan akan mengawal temuan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tiru Kidul dan segera melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan serta instansi pengawas lainnya.
Masyarakat Desa Tiru Kidul juga berhak mengetahui secara jelas dan terbuka bagaimana Dana Desa digunakan, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tiru Kidul belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut
Tak Mau Tunjukkan Laporan Penggunaan Dana Desa, Kades Tiru Kidul Diduga Ada Penyelewengan
Kediri – Dugaan penyelewengan Dana Desa mencuat di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kepala Desa Tiru Kidul diduga enggan menunjukkan laporan rincian penggunaan dan penyaluran Dana Desa, dengan alasan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kecamatan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Kecurigaan semakin menguat ketika Tim Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) melakukan kunjungan langsung ke kantor Desa Tiru Kidul guna meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa. Namun, pihak kepala desa tidak memberikan data atau dokumen yang diminta, sehingga memicu dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Padahal, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Dana Desa wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Penolakan atau penundaan dalam menunjukkan laporan penggunaan anggaran dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
BPAR menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Oleh karena itu, BPAR menyatakan akan mengawal temuan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tiru Kidul dan segera melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan serta instansi pengawas lainnya.
Masyarakat Desa Tiru Kidul juga berhak mengetahui secara jelas dan terbuka bagaimana Dana Desa digunakan, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tiru Kidul belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Red-BPAR)




