Dugaan Pungli PTSL di Sidomukti, Biaya Rp700 Ribu Dinilai Tak Sesuai Aturan


Bojonegoro | http://burusergapINFO.my.id Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat tersebut diduga dibebani pungutan di luar ketentuan.
Sejumlah warga menyebutkan adanya penarikan biaya sebesar Rp700 ribu per pemohon. Angka tersebut dinilai jauh melebihi ketentuan resmi yang telah diatur pemerintah.
Kepala Desa Sidomukti, Ah. Thohir, saat dikonfirmasi di kantor desa pada Kamis (12/2/2026), membenarkan adanya biaya tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini proses pengajuan masih berjalan dengan kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 800 bidang.
“Pemohon masih dalam proses, jatah dari BPN kuotanya 800 bidang. Biayanya Rp700 ribu. Sebelumnya untuk orang luar Rp800 ribu, tapi nanti disamakan Rp700 ribu dan selisih Rp100 ribu akan dikembalikan. Biaya itu ditentukan oleh Pokmas bersama pemohon melalui musyawarah,” ujarnya.
Terkait perbedaan biaya dengan kecamatan lain yang disebut hanya Rp500 ribu, Kepala Desa menyatakan bahwa besaran tersebut telah disepakati serentak dengan desa-desa lain di Kecamatan Kepohbaru. Ia juga menyebut bahwa pada tahun sebelumnya, desa penerima program PTSL di kecamatan tersebut menerapkan nominal serupa.
Saat dimintai penjelasan rincian biaya Rp700 ribu, Kepala Desa memaparkan bahwa komponen biaya antara lain untuk pengadaan patok batas tanah seharga Rp20 ribu per patok. Selain itu, setiap pemohon disebut membutuhkan sekitar 20 lembar materai untuk kelengkapan administrasi dan surat pernyataan mengikuti PTSL.
“Per patok harganya Rp20 ribu. Selain itu, setiap pemohon membutuhkan sekitar 20 lembar materai untuk berbagai berkas dan pernyataan mengikuti PTSL. Materai disiapkan lebih karena terjadi kekeliruan dalam pemberkasan sehingga perlu penggantian dokumen,” jelasnya.
Namun demikian, jika merujuk pada regulasi resmi, besaran biaya tersebut menimbulkan tanda tanya. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan PTSL serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 53 Tahun 2017 ditegaskan bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Zona V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.
Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati tersebut disebutkan biaya pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp150 ribu. Sementara ayat (3) menyatakan bahwa apabila terjadi kekurangan patok atau materai, maka kekurangan tersebut dibebankan secara fisik kepada peserta sesuai kebutuhan riil. Artinya, penambahan biaya hanya diperbolehkan berdasarkan kekurangan nyata, bukan dalam bentuk penetapan tarif paket di luar ketentuan pokok.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan sebagian besar pembiayaan disubsidi melalui APBN. Dengan demikian, masyarakat pada prinsipnya hanya dibebani biaya persiapan sesuai regulasi yang berlaku.
Perbedaan signifikan antara ketentuan Rp150 ribu dan pungutan Rp700 ribu per pemohon memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terkait polemik tersebut.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut agar pelaksanaan PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah benar-benar dapat dirasakan oleh warga. (Tim)
About the Author
Penerbit Berita Update
Administrator
Direktur utama Penanggung jawab Media BuruSergapINFO SE INDONESIA TB.Hendi.YST





